Update Covid19 Sumut 9 Juli 2020
Lembaga Perlindungan Anak Minta Disdik Deliserdang Rapid Test Guru-guru, ini Pertimbangannya
Rapid test untuk tenaga pendidik di sekolah dinilai begitu penting dilakukan demi keselamatan anak.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk melakukan rapid test terhadap tenaga pendidik seperti guru dan Kepala Sekolah.
Hal ini menyangkut informasi akan adanya masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka yang akan digelar di sekolah-sekolah.
• SAMBUT Siswa Baru, SMPN 1 Medan Gelar Kegiatan MPLS secara Tatap Muka, Terapkan Protokol Kesehatan
Rapid test dinilai begitu penting dilakukan demi keselamatan anak.
"Kalaulah tanggal 13 Juli ada aktivitas murid datang ke sekolah mungkin untuk pengenalan lingkungan sekolah. Belum ada kegiatan belajar mengajar memang tapi disitu tetap ada interaksi dan bakal ada perkumpulan orang. Jika memang ada aktivitas itu LPA meminta agar Dinas Pendidikan melakukan rapid test dulu kepada guru dan Kepala Sekolah untuk memastikan kalau mereka dalam keadaan sehat dan tidak akan berdampak pada anak-anak di sekolah," ujar Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik, Kamis (9/7/2020).
Untuk saat ini, lanjut Junaidi, beberapa sekolah juga sudah tampak menyiapkan tempat cuci tangan.
Penyediaan masker juga harus dilakukan sebagai salah satu fasilitas kepada anak untuk edukasi dan pemenuhan haknya untuk mendapatkan perlindungan saat ini.
Dalam kondisi sekarang ini Junaidi memprediksi bisa saja nantinya ada pihak swasta yang tetap nekat mengikuti aktivitas belajar mengajar di sekolah secara tatap muka dengan alasan sudah membuat kesepakatan dan mendapat persetujuan dari orangtua murid.
• SMPN 11 Medan Laksanakan MPLS Tatap Muka, Banyak Perbedaan untuk Tahun Ini
"Bisa jadi memang swasta masuk nanti tanggal 13 Juli dan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka. Kalau dijenjang SMP maupun SD jika ingin melaksanakan tatap muka yang berdasarkan pertimbangan internal Yayasan harus tetap mematuhi protokol dan izin dari Dinas Pendidikan atau Gugus Tugas Kabupaten. Kalau tidak ada izin menurut kita itu tetap melanggar dan tidak boleh berlanjut. Deliserdang saat ini masih masuk kategori zona merah," kata Junaidi.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten juga wajib untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekolah pada 13 Juli mendatang.
Jangan sampai katanya melanggar amanah dari Gugus Tugas Provinsi atau Pemerintah Pusat. Terkait hal ini pihaknya pun akan segera mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Deliserdang.
" Suratnya sedang kita konsep dan ini yang utama meminta agar guru-guru dan Kepala Sekolah dilakukan rapid test dulu sekarang ini. Rapid test ini untuk kebaikan bersama terkhusus untuk kepentingan anak," kata Junaidi. (dra/tri bun-medan.com)