Personel Polsek Tangkap Pengedar Sabu 3 Kg di Kota Medan dan Merupakan Jaringan Internasional

Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 3 kilogram.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko bersama Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir saat memaparkan kasus narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 3 kilogram.

Petugas juga berhasil meringkus dua orang tersangka yang beroperasi mengedarkan barang haram tersebut di Kota Medan.

Adapun identitas kedua tersangka YMN (31) warga Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, dan MZ (33) warga jalan Ismaliyah, Kecamatan Medan Area.

"Ini merupakan hasil pengembangan pada (2/6/2020), kemudian pada tanggal (23/6/2020), dan terakhir yang kita release di Polsek Patumbak. Pada hari Kamis (9/7/2020), sekitar pukul 20.30 WIB kita terima informasi akan ada transaksi di Pom Bensin Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, di depan Rumah Makan Sederhana," ucap ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir, Jumat (10/7/2020).

"Kemudian personel Polsek Sunggal mengecek ke lokasi, ternyata bener ada dua orang yang berboncengan telah selesai transaksi narkotika jenis sabu-sabu," sambungnya.

BREAKING NEWS: Babak Baru Saksi Dianiaya Oknum Polisi, Kapolsek Percut Dicopot, 8 Petugas Disidang

Sambung Kapolrestabes Medan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga bungkus sabu dengan berat kurang lebih tiga kilogram yang dikemas dalam bentuk teh cina, tiga unit HP, dan satu unit sepeda motor.

Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan internasional, yang masuk lewat Aceh, lalu masuk ke Kota Medan untuk dipasarkan.

Sementara itu, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

(CR23/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved