TERBONGKAR SUAP JABATAN, 13 Pejabat Kanwil Kemenag Diperiksa, Bocoran Jaksa soal Tersangka
Kajati Sumut sebelumnya menuntaskan pemeriksaan terhadap 13 pejabat Kemenag Sumut.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, Medan -
Kasus dugaan korupsi suap jabatan di wilayah Kanwil Kemenag Sumut memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut sebelumnya menuntaskan pemeriksaan terhadap 13 pejabat Kemenag Sumut.
Teranyar, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut kini kasus tersebut telah naik tahap penyidikan.
Meski demikian, kejaksaan enggan menyebut tersangka.
Aspidsus Kejati Sumut, Agus Sahat Sampe Tua memastikan kasus ini sudah masuk penyidikan.
"Ya, udah naik. Yang sebelumnya tahap penyelidikan kini naik ke penyidikan," ujar Agus Sahat Sampe Tua, Sabtu(11/7/2020).
Diungkapkan dari ke-13 pejabat tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan dirinya tidak ingin buru-buru.
"Namun, belum ada penetapan tersangka. Kita tidak ingin buru-buru dalam penetapan," ujarnya.
Namun saat disinggung apakah akan diumumkan saat ulang tahun Adhyaksa, ia enggan menjawabnya.
Kerena enggan menjawab, Tri-bun-Medan.com kembali mengkonfirmasi Sumanggar Siagian, selaku Kasi Penkum Kejati Sumut, dikatakannya belum dapat dipublikasikan soal penetapan tersangka.
Hal itu masih menjadi rahasia tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Masih rahasia ya, belum bisa kita beberkan. Jadi nanti kalau sudah ada ditetapkan tersangka akan kita paparkan," ujar Sumanggar.
Selanjutnya, dikatakannya, tahap penyidikan yang ditangani Pidsus ini, masih kembali dilakukan pemeriksaan.
"Ya pasti diperiksa kembali, seperti minta keterangan ahli dan keterangan para saksi," katanya.
Selanjutnya, saat ditanya wartawan lagi apakah dari ke - 13 ini akan ditetapkan tersangka?
Sumanggar tidak menyebut nama. Namun, dia memastikan akan ada tersangka.
"Ya pasti bakal ada yang ditetapkan tersangka," tutup Sumanggar.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
