Polda Sumut Beber Motif Penganiayaan Saksi Sarpan di Polsek Percutseituan

Polda Sumut membeberkan motif penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap saksi kasus pembunuhan, Sarpan (57).

TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membeberkan motif penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap saksi kasus pembunuhan, Sarpan (57).

Sarpan diketahui mengalami lebam di wajah dan sekujur tubuhnya saat dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Percutseituan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa pada saat diperiksa, saksi Sarpan memberikan keterangan berbelit-belit sebagai saksi.

Ia menambahkan pada saat kejadian ada 4 orang yang dibawa untuk menjadi saksi kasus pembunuhan kuli bangunan, Dodi Somanto alias Andika (41).

"Jadi gini ada 4 orang yang diamankan dari TKP. Tersangka, adeknya, orang tuanya dan Sarpan. Pada saat pemeriksana keterangannya (Sarpan) berbelit-belit. Polisi melihat ada bercak darah," jelas Tatan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020).

SETELAH Jes Gertak Lapor Polisi, Istri Bendahara Kecamatan Polonia Ciut, Minta Maaf sama Pelakor

BREAKING NEWS: Pengacara Artis Hana Hanifah Tiba di Polrestabes Medan, Pastikan Kondisi Hana Sehat

Lalu saat dilakukan pengecekan ulang dari saksi lainnya ditemukan pelakunya berinisial AZ.

"Pada saat kita mengkroscek kembali saksi lain, selain yang 4 tersebut, bisa disesuaikan keterangan ke seluruhan bahwa pelakunya AZ," sebutnya.

Meski begitu, Polda Sumatera Utara memastikan bahwa laporan yang dilayangkan Sarpan ke Polrestabes terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya, akan segera ditindaklanjuti.

Diketahui, Sarpan telah membuat laporan terkait penganiayaan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.

Tatan menenegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan tersebut.

"Dia sudah buat LP, (sekarang) dalam tahap pemeriksaan penyelidikan. Yang bersangkutan masih dirawat, kita tunggu kesiapan beliau. Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya, kita akan tindak lanjuti," tuturnya.

Tatan mengakui bahwa personel Polsek Percutseituan yang memeriksa Sarpan melakukan cara yang salah.

Pria berusia 57 tahun tersebut babak belur dihajar oknum polisi. Pada bagian mata Sarpan terlihat lebam biru, begitu pula sekujur tubuhnya.

Penyidik KPK Didampingi Polisi Geledah Rumah Pengusaha di Kisaran, Polres Asahan Ogah Berkomentar

Begini Cara Lihat Chat WhatsApp yang Udah Kehapus, Pasti Kamu Enggak Bakal Nyangka?

Ia menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, ada 6 di antaranya dinyatakan bersalah.

"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan sembilan personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam dan 6 orang yang dinyatakan bersalah," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved