Polda Sumut Beber Motif Penganiayaan Saksi Sarpan di Polsek Percutseituan
Polda Sumut membeberkan motif penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap saksi kasus pembunuhan, Sarpan (57).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Tatan menegaskan bahwa Kapolda Sumut tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang melakukan kesalahan dan akan memberikan hukuman yang sesuai.
"Kemudian kita mengakui kalau kita tidak profesional khususnya dalam kasus tersebut. Seperti kata Pak Kapolda, kita akan mengambil waktu untuk memberikan pengarahan SOP yang harus dilakukan pada saat melakukan pemyelidikan dan penyidikan kasus atau tindak pidana. Kapolda berkomitmen yang berprestasi akan mendapatkan reward, yang tidak berperestasi atau yang buat kesalahan akan mendapatkan punishment,” beber Tatan.
• VIRAL Video Penemuan Bayi Laki-laki Dikerubungi Semut di Minahasa Dalam Selokan Kotor dan Bau
Sebelumnya kasus penganiayaan saksi Sarpan (57) berbuntut panjang, Kapolsek, Kanit Reskrim hingga dua Panit Reskrim Polsek Percutseituan dicopot.
"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tutur Tatan.
Penjabat Sementara Kapolsek Percutseituan diamanahkan pada AKP Ricky Pripurna Atmaja, yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.
Tatan menyebutkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan pada Kamis (9/7/2020) lalu.
Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak tahu sosok penggantinya.
"Belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada. Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.
• 6 FAKTA Artis Hana Hanifah Digerebek di Hotel Medan, Tanpa Busana hingga Dibayar Rp 20 Juta
Diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.
Sarpan diperiksa hingga berhari-hari di Mapolsek Percutseituan, terkait kematian buruh bangunan bernama Dodi Somanto alias Andika (41).
Ia juga diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan.
Jelas terlihat bekas-bekas lebam di sebagian tubuh dan wajahnya saat Sarpan menunjukkan diri di depan awak media, Selasa (7/7/2020) sore.
Sarpan menceritakan kejadian awal dirinya sebagai saksi pembunuhan.