Remaja 13 Tahun Seret Biawak Hidup-hidup, Berharap Simpati Warganet, Berujung Diamankan Polisi

Dalam video tersebut, ia dan rekannya menyeret biawak di jalan raya dengan kendaraan roda dua. Biawak yang berukuran 1,5 meter itu masih hidup.

Kolase TribunMadura.com/Hanggara Pratama dan Youtube Abdullah Sampang
Abdulloh (13) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Senin (13/7/2020) dan biawak yang diseret Abdullah di Jalan Raya. 

Jadi intinya kami memprioritaskan keselamatan pengendara lain," ujarnya, dikutip dari Tribunmadura, Senin (13/7/2020).

Pelaku minta maaf

Di hadapan polisi, Abdullah mengaku melakukan hal itu untuk mencari sensasi.

"Saya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan yang saya lakukan," ujarnya.

Abdullah menceritakan, awalnya ia menemukan seekor biawak di pinggir Jalan Raya Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Menurut pengakuannya, biawak itu sudah ditemukan sekaligus dimainkan oleh sejumlah warga setempat.

Kemudian muncul ide untuk membuat konten dengan cara menyeret biawak tersebut.

"Tapi saya menyesal setelah terjadi seperti ini," ucap dia.

Tak ditahan

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, penelantaran hewan ini diatur dalam pasal 302 KUHP.

"Jadi ancaman hukuman untuk Abdullah selama tiga bulan," ujarnya.

Namun, kasus ini tidak membuat Abdullah ditahan karena dinilai kooperatif.

"Di sini sanksinya adalah tipiring,

tapi Abdullah tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.

Ia menambahkan, Abdulloh sudah siap meminta maaf dan juga berkeinginan untuk menyampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Sampang.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved