TERBARU Kasus Perselingkuhan Oknum ASN Kecamatan Polonia, Ternyata Proses Hukum Gugur,Ini Kata Polda

NI melaporkan suaminya oknum ASN yang bekerja di Kecamatan Polonia diduga selingkuh dengan seorang wanita.

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/M FADLI
KASUBBID Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-

Kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN yang dilaporkan istrinya ke Mapolda Sumut dengan bukti laporan LP /1174/VII/2020/SUMUT/SPKT Tanggal 1 Maret 2020, dikabarkan telah dicabut laporannya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang ditemui Tri bun-Medan.com di ruang kerjanya pada Selasa (14/7/2020) mengatakan, benar bahwa laporan telah dicabut.

"Sudah dicabut," katanya.

Lanjut MP Nainggolan, begitu laporan dicabut, maka gugurlah proses hukumnya.

"Sudah dicabut, maka sudah gugurlah proses hukumnya. Karena ini kan delik aduan," ujarnya.

Namun, dirinya tidak merincikan kapan NI sebagai terlapor mencabut laporannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,
NI warga Jalan Kecamatan Medan Johor, melaporkan suaminya ke Mapolda Sumut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, NI melaporkan suaminya yang merupakan oknum ASN yang bekerja di Kecamatan Polonia diduga selingkuh dengan seorang wanita.

Kabar dugaan perselingkuhan dan penggerebekan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut pun beredar.

Sebelumnya NI sendiri dikabarkan telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut dengan lampiran Polisi, LP /1174/VII/2020/SUMUT/SPKT Tanggal 1 Maret 2020.

Kasubdit IV, Remaja Anak dan Wanita (Renakta) AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, bahwa berkas baru turun.

"Baru turun administrasi penyidikan (Mindik). Tadi baru diskusi, Direncanakan Senin dijadwalkan pemanggilan," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/7/2020) lalu.

Kasus dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum ASN, kini menempuh jalur hukum dalam penyelesaiannya.

Kabar dugaan perselingkuhan dilakukan oleh oknum ASN tersebut pun beredar.

Informasi yang didapat, NI pun telah melakukan penggerebekan terhadap suaminya pada bulan Februari 2020 lalu, di salah satu penginapan.

Terpisah, Camat Polonia, Amran Sanusi Rambe, mengambil sikap tegas terhadap bawahannya yang diduga melakukan kekhilafan.

Seperti yang diketahui, oknum ASN yang bekerja di kecamatan Polonia tersebut telah dilaporkan oleh istrinya NI (28) yang merupakan warga Jalan Kecamatan Medan Johor, terkait dugaan perselingkuhan.

Di mana laporan istrinya di mapolda Sumut telah dibuat dengan

Terkait dengan laporan tersebut, Camat Polonia mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum ASN dari jabatannya.

"Terimakasih, tindakan yang diberikan terhadap staf tersebut saya menonaktifkannya dulu dari bendahara keuangan kami. Itupun (keputusan) saya kordinasi dulu dengan kepala BKD dan kepala inspektorat medan untuk tindak lanjut berikutnya," jelasnya, saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (3/7/2020) lalu.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved