Update Covid19 Sumut 15 Juli 2020
BABAK BARU Pasien Covid-19 Gugat Wali Kota Siantar ke Pengadilan
Sebagai mediator yang ditunjuk, kita akan melakukan mediasi dulu antara kedua belah pihak
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan T r i b u n Medan/Alija Magribi
T R I B U N-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang dipimpin Danardono memberi tenggat waktu 30 hari kepada Eks Pasien Covid-19 yang ingin menggugat Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGPP) Pematangsiantar, Hefriansyah.
Sidang yang berlangsung Rabu (15/6/2020) siang, Danardono menjelaskan, sesuai materi sidang, antara eks Pasien Covid-19 dan GTPP Kota Pematangsiantar (tergugat) adalah tahapan mediasi.

"Baik ya, tergugat diberi kesempatan untuk menunjuk mediator. Apakah mediator sendiri atau dari penunjukkan majelis hakim," ujar Danardono, yang mana tergugat memilih mediator adalah penunjukkan majelis hakim.
Menanggapi ini, Danardono kemudian meminta kuasa hukum eks pasien Covid-19 dan Tim GTPP yang dalam hal ini dikuasakan kepada Bagian Hukum Pemko berdiskusi di ruang PTSP PN Pematangsiantar.
Majelis Hakim menunjuk hakim karir Rahmat Hasibuan sebagai mediator kedua pihak yang bersangkutan selama 30 hari ke depan, sekaligus menutup persidangan.
Kabag Hukum Hery Oktarizal berharap agar mediasi dengan eks pasien Covid-19 berjalan lancar.
Apalagi eks pasien Covid-19 adalah penduduk Jalan Singosari, Gang Demak, Kecamatan Siantar Utara.
"Mereka kan warga Siantar. Ya, jangan sampai ke mana-mana lah. Makanya kita lihat dulu mediasinya seperti apa," singkat Hery saat berjalan menuju ruang PTSP.
Di kesempatan terpisah, Rahmat Hasibuan selaku mediator mengaku belum bisa berbicara banyak lantaran belum melihat materi gugatan warga.
"Sebagai mediator yang ditunjuk, kita akan melakukan mediasi dulu antara kedua belah pihak. Belum, masih menunggu resume dari penggugat dulu Hari Rabu depan," ujar Rahmat.
Perlu diketahui, 11 warga Gang Demak, yang mana sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19 (dua diantaranya PDP Covid-19) mengaku dirugikan akibat penanganan GTPP Pematangsiantar.
Warga merasa tak mengalami gejala apa-apa namun dinyatakan reaktif Covid-19. Alhasil, dari status ini, mereka yang sempat dikarantina kehilangan pendapatan.
Bahkan warga mengaku dikucilkan oleh tetangga dan kerabat masing-masing.
Dalam gugatan ini, mereka menggugat kerugian immaterial GTPP Pematangsiantar sebesar Rp 11 miliar dan materil sebesar Rp 118.300.000.
Wali Kota juga diminta untuk memulihkan nama baik mereka di media massa.
(t r i b u n-medan.com/Alija Magribi)