Viral Medsos
KISAH Ibu Dilaporkan Anaknya, Kalau di Lombok Ditolak Polisi, Beda dengan Nasib Ibu Boru Siahaan Ini
Inilah Fakta-fakta anak kandung laporkan ibu kandung hingga ditolak polisi. Namun berbanding terbalik dengan kasus yang dialami Mariamsyah Siahaan
Inilah Fakta-fakta anak kandung laporkan ibu kandung hingga ditolak polisi. Namun berbanding terbalik dengan kasus yang dialami Mariamsyah Boru Siahaan (74) ini. Ia didudukkan di persidangan karena aduan anak kandungnya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mendadak viral karena menolak laporan M (40) kepada ibu kandungnya k (60).
Kepada polisi, M mengaku ingin Laporkan Ibu Kandung karena masalah sepeda motor.
Mendengar hal itu AKP Priyo Suhartono langsung memerintahkan jajaranya tak menerima laporan M.
Video penolakan laporan itu pun viral di media sosial Facebook dan Youtube.
AKP Priyo Suhartono meminta permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekerluargaan.
Tonton video:
Dalam video terlihat M duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya.
Priyo dengan tegas dan sudah memerintahkan anggotanya untuk tidak menindak lanjuti kasus itu.
"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindaklanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo dalam video tersebut.
Selain itu, Priyo juga mengingatkan M, jika hanya soal motor, maka harga diri M hanya sebatas kendaraan itu.
"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," kata AKP Priyo Suhartono.
Terkait video viral tersebut, Kompas.com mencoba mengonfirmasinya.
Saat dikonfirmasi, AKP Priyo Suhartono membenarkan jika ia tidak mau menerima laporan kasus itu.
"Iya, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.
AKP Priyo pun mendapat penghargaan dari Kapolda NTB di hari HUT Bhayangkara ke-74 atas kebijaksanaanya dalam menangani masalah ini hingga tidak sampai ke jalur hukum.
Permasalahan dari harta warisan
Diceritakan AKP Priyo Suhartono, perseteruan itu berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.
Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.
Oleh ibunya, uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.
Sambung Priyo, motor tersebut kemudian ditaruh di rumah keluarga, M yang tahu tidak terima dan dianggap menggelapkan.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," pungkasnya.
Berbanding Terbalik dengan Kasus yang Dialami Ibu Boru Siahaan di Bawah Ini.
Berbeda halnya dengan nasib Mariamsyah Boru Siahaan (74) ini.
Mariamsyah Siahaan tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.
Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.
Mariamsyah Boru Siahaan duduk di kursi pesakitan lantaran digugat 3 anak kandungnya karena menjual satu unit rumah di Kota Medan Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, pada 2019 lalu, senilai Rp 800 juta.
"Ibu kami digugat anak kandungnya sendiri karena menjual rumah," ujar Ridwan yang merupakan putra keempat Mariamsyah Boru Siahaan.
Tengah hari tepat Pukul 12.00 WIB sidang pun dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak.
Sidang dilengkapi dengan kehadiran penggugat dan tergugat dipimpin Majelis Hakim PN Tarutung.
Identitas ketiga anak yang menggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan
Ketika berjalannya sidang, Majelis Hakim tidak mengijinkan media mengambil gambar.
Awak media hanya diporbolehkan mendokumentasikan sidang 3 menit sebelum dimulai.
Hakim Ketua menyampaikan saat ini tengah dilakukan upaya mediasi.
Blak-blakan
Mariamsyah Boru Siahaan (74) menjelaskan kenapa dirinya digugat oleh tiga anak kandungnya, Rabu (15/7/2020).
Identitas ketiga penggugat adalah Bontor Budianto Panjaitan seorang Aparatur Sipil Negara di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin W Panjaitan anggota TNI Auri Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbang Hasundutan
Masalah dimulai saat Mariamsyah Boru Siahaan menjual rumah di Medan seharga Rp 800 juta pada 2019.
Ia mengaku tenang menghadapi permasalahan ini, karena rumah yang dijual adalah warisan almarhum suaminya yang sudah diberikan kepada Mariamsyah.
"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya,"ujar Mariamsyah Boru Siahaan.
Video penjelasan :
Memperjelas ucapan Mariamsyah Boru Siahaan (74), Ranto Sibarani, pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.
"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.
Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.
Namun, tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.
"Hasil penjualan dibagi enam, masing-masing Rp 166 juta," sambungnya.
Pernyataan Mariamsyah dan Ranto berbeda dengan pengakuan penggugat Bontor Budianto Panjaitan.
Bontor mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.
Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.
"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya. Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor Panjaitan yang merupakan PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Toba ini.
Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.
Apalagi hal yang disayangkan Bontor di sekitar sekolah yang dijual itu pusara makam ayahnya.
"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang. Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor anak pertama Mariamsyah itu.
Tidak benhenti sampai di sini, Kata Bontor, Ibu dan adiknya pun kembali mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri di Medan.
"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan" tutur Bontor.
Sekadar informasi, Mariamsyah Boru Siahaan (74) tiba di Pengadilan Negeri Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (15/7/2020) Pukul 11.00 WIB, beserta pengacaranya Ranto Sibarani.
Ia didampingi putra bungsunya Ridwan Panjaitan dan menantunya Murni Panggabean.
Saat ini Mariamsyah Siahaan tinggal di Jalan RSU Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas.