Mantan Anak Buah Susi Pudjiastuti Dilengserkan Edhy Prabowo dari Dirjen KKP

Dia merasa bangga dan tersanjung menjadi bagian dari KKP. Dedikasi, loyalitas, militansi, kemampuan teknis, dan komitmen pegawai KKP luar biasa.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) M Zulficar Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya.

Hari ini, Jumat (17/7/2020), menjadi hari terakhir Zulficar berkantor di kementerian yang mengurusi soal kelautan itu.

Desas-desus berkembang dari mundurnya Zulficar.

Pasalnya, KKP tengah disorot karena beberapa kebijakan yang dianggap kurang pas, seperti pelegalan ekspor benih lobster dan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, cantrang, ataupun pukat cincin.

Lengsernya pria yang pernah menjabat pada masa Susi Pudjiastuti ini juga dipertanyakan, entah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Menteri KKP Edhy Prabowo.

VIRAL Video 4 Pria Berseragam TNI Ambil Paksa Motor Sport di Mercy Barn, Ini Penjelasan Kapolsek

Kelompok Pria Berseragam Loreng TNI di Medan Ambil Paksa Sepeda Motor Warga

"Ada polemik di publik tentang apakah mundur dan dimundurkan. Sudahlah. Tidak penting. Saya tidak akan mempertanyakan atau minta klarifikasi ke KKP. Ini hal biasa saja. Tidak perlu heboh atau drama," kata Zulficar, dikutip dari akun Facebook-nya, Jumat.

Menurut Zulficar yang mempersilakan Kompas.com untuk mengutip akun Facebook-nya, KKP adalah rumah untuknya beberapa tahun belakangan.

Dia merasa bangga dan tersanjung menjadi bagian dari KKP. Dedikasi, loyalitas, militansi, kemampuan teknis, dan komitmen pegawai KKP luar biasa.

Menteri Edhy pun dia kenal sebagai figur yang baik, semangat, ulet, dan sportif.

"Segala hormat dan bangga untuk seluruh sahabat-sahabat di KKP. Tetap semangat dan berjuang. Melangkah dengan gagah," ungkap dia.

Susi Pudjiastuti, Presiden Jokowi dan Menteri Edhy Prabowo
Susi Pudjiastuti, Presiden Jokowi dan Menteri Edhy Prabowo (Tribun Medan)

Awalnya Takut, Asisten Rumah Tangga Rektor USU Akhirnya Berani Tes Swab Hari Ini

BREAKING NEWS: Mulai Belajar Efektif Pekan Depan, SMA Negeri 15 Medan Bagikan Buku untuk Siswa

Lebih lanjut, dia menuturkan, banyak cara untuk membangun kelautan dan perikanan tanpa harus dalam pemerintahan.

Dia ingin main futsal, sepedaan, menyelam, hingga berdiskusi sembari merawat semangat kemaritiman.

"Saya mohon maaf memilih langkah yang tidak populer. Mundur. Bukan untuk gagah-gagahan. Sederhana saja, prinsip jangan ditawar, jabatan bukan segalanya," pungkas dia.

Sebelumnya, Zulficar menyebutkan, dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri KKP Edhy Prabowo sejak Selasa (14/7/2020).

Namun, Kepala Biro Humas dan KLN KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan, Zulficar diberhentikan per Senin (13/7/2020).

Gadis 17 Tahun Jadi Muncikari, Tertangkap saat Menjajakan Siswi SMP dan Ibu Rumah Tangga

Inilah Daftar Kekayaan Brigjen Prasetyo Utomo, Hartanya Melonjak Jadi Rp 3 Miliar

Menurut Agung, diberhentikannya Zulficar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 106 beleid itu menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

"Maka, sejak Senin (13/7/2020), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," kata Agung.

Sebetulnya dalam Pasal 106 ayat (1), JPT utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam keputusan presiden.

Dalam ayat (2), JPT utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, dan pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Ketentuan di ayat (2) tersebut dapat dikecualikan dalam ayat (3) sepanjang mendapat persetujuan dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari menteri, kepala BKN, dan menteri keuangan.(*)

M Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (16/11/2016)
M Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (16/11/2016) (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengser dari Dirjen KKP, Zulficar: Mundur atau Dimundurkan, Tak Perlu Heboh atau Drama"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved