Gadis 17 Tahun Jadi Muncikari, Tertangkap saat Menjajakan Siswi SMP dan Ibu Rumah Tangga

Terduga pelaku dan dua rekannya tersebut ditangkap di penginapan GZ di Toboali, Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Instagram.com/suryamalang.com
ILUSTRASI - Siswi SMP. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi berhasil menangkap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang diduga muncikari prostitusi online di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

EL ditangkap bersama dua perempuan, BN (16) dan AN (21). Keduanya diruga sebagai penjaja seks komersial (PSK) yang dipekerjakan EL.

Selain itu, menurut polisi, AN diketahui sebagai ibu rumah tangga dan BN adalah siswi sebuah SMP.

Terduga pelaku dan dua rekannya tersebut ditangkap di penginapan GZ di Toboali, Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

"Dua PSK diantar ke kamar 207 dan 210 dan uang transaksi mereka terima," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi.

Kronologi

Penangkapan tersebut berawal saat polisi melacak informasi dugaan adanya transaksi prostitusi.

Menurut Maladi, informasi tersebut diperoleh dari salah satu informan polisi.

"Kejadian berawal dari transaksi yang dilakukan EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati biaya untuk 1 PSK Rp 1,5 juta dan jasa untuk pelaku Rp 600.000. Total uang yang harus diserahkan Rp 2,1 juta," kata Maladi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Selain EL, AN dan BS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, ponsel Vivo warna merah dan tas warna hitam merek Chibao.

Polisi masih mendalami kasus yang terduga pelaku masih berstatus di bawah umur.

(Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Gadis 17 Tahun Diduga Jadi Muncikari Siswi SMP dan IRTdi Babel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved