Satu Keluarga Nekat Jualan Sabu, Barang Bukti Disimpan Dalam Bantal dan Guling

Satu keluarga di Kabupaten Serdangbedagai nekat edarkan narkoba kepada masyarakat di sekitar rumahnya

Editor: Array A Argus
HO
Wajah para tersangka yang merupakan satu keluarga dan ditangkap karena selama ini menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Kamis, (17/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN,RAMPAH-Petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu membongkar sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga.

Adapun tersangkanya terdiri dari suami, istri dan anaknya. Ketiganya yakni Ruslan (59), Sumiati (56) dan Edi Syahputra (29).

Menurut polisi, ketiganya ditangkap pada Kamis (16/7) di rumahnya yang beralamat di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pria yang Ditangkap Bersama Catherine Wilson Ternyata Satpam di Rumahnya, Sama-sama Positif Narkoba

"Awalnya tim mendapat informasi soal peredaran narkoba di Desa Setrak itu.

Selanjutnya, dilakukanlah penyelidikan," kata Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020).

Setelah diselidiki, ternyata pengedar narkoba di Desa Setrak adalah Edi Syahputra.

Begitu petugas mendapati bukti, mereka pun melakukan penggerebekan.

"Dari hasil interogasi kami, ternyata peredaran narkoba ini juga melibatkan ayah dan ibunya.

Lalu kami lakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap rumah tersangka," kata Pakpahan.

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti sabu yang dikemas ke dalam bungkusan plastik transparan. Barang bukti disita dari Sumiati.

Sosok 2 Wanita yang Berada di Samping Nicholas Saputra hingga Kabar Sang Mantan Model Iklan Sabun

"Sabu yang kami sita dari SM seberat 3,18 gram. Barang buktinya disimpan di bantal dan guling," kata Pakpahan.

Tidak hanya itu, para tersangka juga menyimpan barang bukti lain di kotak HP Note 5A.

Di dalamnya terdapat sejumlah paketan sabu, mancis beragam warna, dot, pipet air mineral, jarum, dan satu set alat isap (bong).

"Para tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial R yang tinggal di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," katanya.

Guna kepentingan penyelidikan, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk pengembangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved