Satu Keluarga Nekat Jualan Sabu, Barang Bukti Disimpan Dalam Bantal dan Guling

Satu keluarga di Kabupaten Serdangbedagai nekat edarkan narkoba kepada masyarakat di sekitar rumahnya

Editor: Array A Argus
HO
Wajah para tersangka yang merupakan satu keluarga dan ditangkap karena selama ini menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Kamis, (17/7/2020). 

Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal mati atau 20 tahun penjara.

Sita Ratusan Paket
Di lokasi lain, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro mengamankan dua tersangka pengedar ganja kering.

Keduanya yakni Tri Putra Aksi Ginting (24) warga Kabanjahe dan Ronaldo Surbakti (20) warga Kecamatan Tiganderket.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanahkaro AKP Ras Maju tarigan, keduanya diamankan Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kabanjahe pada Kamis (16/7/2020) kemarin.

DIGEREBEK Polda Metro Jaya, Artis Catherine Wilson Diamankan dari Rumah, Diduga Pakai Sabusabu

"Saat diamankan, kedua tersangka ini tengah menunggu pembeli di satu gubuk yang ada di lokasi tersebut," kata Ras Maju.

Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, barang bukti yang diamankan ada sekitar satu kilogram lebih.

Namun, barang bukti sudah dipecah menjadi ratusan paket kecil.

Tujuannya, agar lebih mudah diedarkan kepada sejumlah pemakai.

Kurir Narkoba Bawa Pistol Antar Sabu ke Pembeli

"Barang buktinya ini disimpan di berbagai tempat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat atas Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Ras Maju.(cr4)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved