Satu Keluarga Nekat Jualan Sabu, Barang Bukti Disimpan Dalam Bantal dan Guling

Satu keluarga di Kabupaten Serdangbedagai nekat edarkan narkoba kepada masyarakat di sekitar rumahnya

Editor: Array A Argus
HO
Wajah para tersangka yang merupakan satu keluarga dan ditangkap karena selama ini menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Kamis, (17/7/2020). 

TRI BUN-MEDAN,RAMPAH-Petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu membongkar sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga.

Adapun tersangkanya terdiri dari suami, istri dan anaknya. Ketiganya yakni Ruslan (59), Sumiati (56) dan Edi Syahputra (29).

Menurut polisi, ketiganya ditangkap pada Kamis (16/7) di rumahnya yang beralamat di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pria yang Ditangkap Bersama Catherine Wilson Ternyata Satpam di Rumahnya, Sama-sama Positif Narkoba

"Awalnya tim mendapat informasi soal peredaran narkoba di Desa Setrak itu.

Selanjutnya, dilakukanlah penyelidikan," kata Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020).

Setelah diselidiki, ternyata pengedar narkoba di Desa Setrak adalah Edi Syahputra.

Begitu petugas mendapati bukti, mereka pun melakukan penggerebekan.

"Dari hasil interogasi kami, ternyata peredaran narkoba ini juga melibatkan ayah dan ibunya.

Lalu kami lakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap rumah tersangka," kata Pakpahan.

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti sabu yang dikemas ke dalam bungkusan plastik transparan. Barang bukti disita dari Sumiati.

Sosok 2 Wanita yang Berada di Samping Nicholas Saputra hingga Kabar Sang Mantan Model Iklan Sabun

"Sabu yang kami sita dari SM seberat 3,18 gram. Barang buktinya disimpan di bantal dan guling," kata Pakpahan.

Tidak hanya itu, para tersangka juga menyimpan barang bukti lain di kotak HP Note 5A.

Di dalamnya terdapat sejumlah paketan sabu, mancis beragam warna, dot, pipet air mineral, jarum, dan satu set alat isap (bong).

"Para tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial R yang tinggal di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang," katanya.

Guna kepentingan penyelidikan, ketiga tersangka dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk pengembangan.

Ketiganya pun terancam dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal mati atau 20 tahun penjara.

Sita Ratusan Paket
Di lokasi lain, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro mengamankan dua tersangka pengedar ganja kering.

Keduanya yakni Tri Putra Aksi Ginting (24) warga Kabanjahe dan Ronaldo Surbakti (20) warga Kecamatan Tiganderket.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanahkaro AKP Ras Maju tarigan, keduanya diamankan Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kabanjahe pada Kamis (16/7/2020) kemarin.

DIGEREBEK Polda Metro Jaya, Artis Catherine Wilson Diamankan dari Rumah, Diduga Pakai Sabusabu

"Saat diamankan, kedua tersangka ini tengah menunggu pembeli di satu gubuk yang ada di lokasi tersebut," kata Ras Maju.

Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, barang bukti yang diamankan ada sekitar satu kilogram lebih.

Namun, barang bukti sudah dipecah menjadi ratusan paket kecil.

Tujuannya, agar lebih mudah diedarkan kepada sejumlah pemakai.

Kurir Narkoba Bawa Pistol Antar Sabu ke Pembeli

"Barang buktinya ini disimpan di berbagai tempat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat atas Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Ras Maju.(cr4)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved