Update Covid19 Sumut 21 Juli 2020
BUKAN DIDENDA, Hukuman bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Medan, Akhyar Singgung Pasal di Perwal
Hukuman bagi warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan di Medan berbeda dengan di kota lain.
T R I B U N-MEDAN.com -
Jika daerah lain menetapkan denda sejumlah uang bagi pelanggar protokol kesehatan, namun tidak di Medan.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan hukuman bagi warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan di Medan berbeda dengan di kota lain.

Dikatakannya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan, di pasal 30 diberikan sanksi administratif bagi setiap orang atau pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang diatur dalam perwal tersebut.
Adapun Sanksi administratif yang dimaksud yakni teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara tempat usaha yang tidak mematuhi perwal, hingga pencabutan izin usaha.
"Di sinilah perdebatan tersebut, kita sebuah kota besar kalau semua pakai sangsi berarti peradaban kita, peradaban bar-bar, namun kalau tidak kita tidak beri sangsi ternyata mastarakatnya yang bar-bar. Jadi ya dilematis, di perwal itu memang kita ada sangsi, namun sangsi itu hanya untuk sekadar mengingatkan. Jadi kita tidak ingin membebani masyarakat itu secara berlebihan. Sebenarnya hanya sebuah warning yang kita berikan," katanya.
Terbitnya Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tersebut katanya dikarenakan hingga saat ini siapapun belum dapat memastikan kapan berakhirnya pandemi Covid-19.

Sebab hingga saat ini angka pasien positif Covid-19 di Kota Medan terus mengalami peningkatan.
"Pemko Medan menerbitkan Perwal ini karena kita tidak tahu kapan berakhirnya pandemi ini. Dengan adanya Perwal ini dapat menjadi pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi ini agar kita dapat menjalankan aktivitas tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, dalam Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan juga disebutkan hal yang sama yakni tim Gugus Tugas Medan, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perwal tersebut.
Seperti membubarkan kerumunan yang untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19, melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, hingga pembekuan izin.
Angka Kasus Positif 2.952 Orang
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 17.701 spesimen swab.
Jumlah ini diungkapkan oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Mayor Kes dr Whiko Irwan, Senin (20/7/2020) petang.
Dari hasil pemeriksaan itu, hingga saat ini tercatat total jumlah pasien positif mencapai 2.952 orang, sembuh 768 dan korban jiwa meninggal 150 orang.