Perobek Al-Quran di Masjid Raya Al-Mahsun Medan Dituntut 4 Tahun
Doni Irawan Malay (44), terdakwa kasus melakukan penistaan agama yang merobek-robek Al-Quran di halaman Masjid Raya Al Mahsun Medan, dituntut 4 tahun
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Doni Irawan Malay (44), terdakwa kasus melakukan penistaan agama yang merobek-robek Al-Quran di halaman Masjid Raya Al Mahsun Medan, dituntut hukuman empat tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menilai warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percutseituan, itu terbukti melakukan penistaan agama.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa Doni Irawan Malay, dengan hukuman empat tahun penjara," tuntutnya kepada Majelis Hakim yang dikeuai oleh Tengku Oyong, di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7/2020).
Dalam amar tuntutannya, menurut JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana.
Selain itu yang menjadi pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek Al-Quran dan menebarkan serpihannya di jalanan.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," timbang Jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa membacakan pleidoinya dengan meminta hakim untuk menghukum terdakwa dengan seringan-ringannya.
"Saya menyesal Yang Mulia, saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saya dengan seringan-ringannya," pinta terdakwa.
Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan.
Dikutip dari dakwaan JPU, terdakwa Doni datang ke Masjid Raya Al-Mashun Medan pada 13 Februari 2020 sore sekira pukul 06.20.
Setelah berada di dalam masjid, ia langsung mengambil 1 buah kitab suci umat Islam dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Quran tanpa seizin dari Ketua BKM.
“Terdakwa lalu memasukkan kitab suci tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong di Ruang Sidang Cakra III PN Medan, Rabu(10/6/2020).
Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu.
Sedangkan lembaran-lembaran Al-Quran itu disobek-sobek terdakwa.
Ia kemudian keluar membawa lembaran kitab suci Al-Quran yang sudah disobek menuju jalan umum di Jalan SM Raja, tepatnya depan Hotel Sri Intan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perobek-alquran-doni-irawan-malay-disidang.jpg)