Perobek Al-Quran di Masjid Raya Al-Mahsun Medan Dituntut 4 Tahun
Doni Irawan Malay (44), terdakwa kasus melakukan penistaan agama yang merobek-robek Al-Quran di halaman Masjid Raya Al Mahsun Medan, dituntut 4 tahun
Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Doni Irawan Malay, pelaku perobekan Al-Quran di depan Mesjid Raya Al-Mashun, menjalani sidang di PN Medan.
"Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15, terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran. Setelah selesai terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung," jelas jaksa.
Perbuatan terdakwa itu diketahui warga yang berada di sekitar lokasi.
Sontak sejumlah warga mengejar terdakwa, sedangkan sebagian lain mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran tersebut.
Terdakwa kemudian diamankan petugas Kepolisian Medan Kota.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHP," kata jaksa.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perobek-alquran-doni-irawan-malay-disidang.jpg)