Politisi Sumut Terjerat Kasus Korupsi

Japorman Saragih Ditahan KPK, Djarot S Hidayat Bilang Dalangnya Mantan Gubernur Yang Diusung PKS

"Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, Mantan Gubernur yang diusung oleh PKS

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Salomo Tarigan
HO/t r i b u n-medan.com
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat 

Djarot S Hidayat Bilang Dalangnya Mantan Gubernur Yang Diusung PKS

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat (HO/t r i b u n-medan.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. 

Dari sebelas bekas anggota DPRD itu, terdapat satu nama, yaitu Japorman Saragih yang pernah menjabat Ketua DPD PDIP Sumut.

Sementara itu, kepada awak media, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Djarot Saiful Hidayat angkat bicara, terkait kasus yang menimpa Japorman.

Menurut Djarot, kasus tersebut merupakan bagian dari pusaran korupsi Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menilik Formasi PSMS Medan Bertarung di Liga 2 2020 yang Dihuni Pemain Level Liga 1

"Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, Mantan Gubernur yang diusung oleh PKS," katanya, Kamis (23/7/2020).

Kasus tersebut, kata Djarot menciderai sendi-sendi pemerintahan rakyat. Djarot menjelaskan, pihaknya mendorong agar lembaga anti rasuah itu menindak seluruh pihak yang terlibat.

"Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini," ungkapnya.

PDIP, kata Djarot selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan.

"Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumatera Utara," tambahnya.

Djarot mengungkapkan, kasus korupsi tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemegang amanah rakyat yang berada di legislatif dan eksekutif.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk menjaga intergritas, disiplin dan terus berperang melawan perilaku korupsi.

"Komitmen untuk melayani rakyat harus diwujudkan dalam program yang membumi, membantu rakyat selamat dari jurang kemiskinan," jelasnya.  

Djarot berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sebagian kader partai yang mencoba untuk menyeleweng.

"Ingat bahwa amanah yang diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai penuturan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pihaknya menahan 11 anggota DPRD Sumut itu ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (22/7/2020) hari ini hingga 10 Agustus 2020.

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," Hufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu.

J

Respons Putri Japorman Saragih

Putri Japorman Saragih, Meryl Rouli Saragih akhirnya buka suara terkait penahanan terhadap ayahnya sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 

Meryl yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 ini menyebutkan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang menjerat ayahnya. 

Japorman Saragih
Japorman Saragih (T r i b u n-Medan.com)

"Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara yang baik, kita harus tunduk dan taat terhadap hukum," tuturnya saat dikonfirmasi T r i b u n-medan.com, Kamis (23/7/2020). 

Putri ketiga dari dari eks Ketua DPD PDIP Sumut juga menegaskan proses hukum tersebut harus tetap berjalan. 

"Kita jalani dan hormati proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas wanita 30 tahun tersebut. 

Sebelumnya Japorman Saragih bersama 10 anggota dewan lainnya telah dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan, Rabu (22/7/2020). 

Ke-11 mantan legislator itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara (Sumut).

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK. 

Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di dua Rutan berbeda.  

Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. 

Sementara Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Menilik Formasi PSMS Medan Bertarung di Liga 2 2020 yang Dihuni Pemain Level Liga 1

(yui/vic/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved