Sidang Dugaan Korupsi Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Senilai 2 M, Nama Bupati dan Adik Bupati Dicatut

Keduanya diadili karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli proyek RSUD Labuhanbatu.

TRIBUN MEDAN/ALIF
DUA terdakwa menyimak isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu Paisal Purba dan Zefri Hamsyah selaku PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu menjalani sidang perdana di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7/2020) siang.

Keduanya diadili karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungli proyek RSUD Labuhanbatu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamin Natalin Tambunan dan Hasan Afif Muhammad pada surat dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula pada bulan Maret 2020 lalu.

Saat itu saksi Ilham Nasution sebagai pelaksana pekerjaan di bawah PT. Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat di Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.

Pekerjaan itu berdasarkan kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat atas nama Syafril Rahmadi dan Direktur PT. Telaga Pasir Kuta atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.272.583.853.

PT Labuhan Batu Indah Dituding Penyebab Banjir Bandang di Labuhanbatu Utara

"Bahwa berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2019 Direktur PT. Telaga Pasir Kuta memberikan kuasa kepada saksi Ilham selaku Staff Teknis PT. Telaga Pasir Kuta untuk melaksanakan/mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan fisik dilapangan serta mengurus segala administrasi yang berhubungan atas pekerjaan pembangunan tersebut," ujar jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Jaksa menjelaskan saksi Ilham telah mengajukan setiap pencairan pembayaran terkait pekerjaan tersebut baik sejak pencairan pembayaran uang muka 20 persen senilai Rp 4.986.225.697, pembayaran termin pertama dengan progres pekerjaan 30,09 persen dan keuangan sebesar 28,58 persen senilai Rp 2.140.347.587.

Pembayaran termin kedua progress pekerjaan 48,31 persen dan keuangan sebesar 45,89 persen sebesar Rp 4.315.288.397, pembayaran termin ketiga progress pekerjaan 73,88 persen dan keuangan sebesar 70,19 persen sebesar Rp 6.056.806.870 dan pembayaran termin keempat progress pekerjaan 85,36 persen dan keuangan sebesar 81,09 persen sebesar Rp 2.719.200.044. Semua pengajuan tersebut telah terealisir.

"Lalu terdakwa Paisal dengan alasan untuk memperlancar proses pengajuan termyn kelima untuk progress pekerjaan 100 persen dan dengan menggunakan kewenangan orang lain yaitu mencatut nama Bupati serta adik Bupati Labuhanbatu saksi Aidil Adlin meminta uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi Ilham," ucap jaksa.

Nama Bupati Labuhan batu Disebut dalam Berkas OTT, Kejati Sumut Bilang Masih Diteliti

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, karena merasa tertekan dengan permintaan terdakwa Paisal tersebut lalu saksi Ilham melapor ke Polda Sumut.

Selanjutnya terdakwa Paisal dan Ilham berjanji ketemuan di salah satu cafe.

Namun, terdakwa Paisal menyuruh anggotanya yakni terdakwa Zefri untuk menemui Ilham.

Saat uang diserahkan, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa Zefri dan terdakwa Paisal datang menyerahkan diri.

Barang bukti yang diamankan berupa amplop besar warna coklat berisi uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 40 juta dan 1 lembar cek Bank Sumut senilai Rp 1.445.000.000.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 subs Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(cr2/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved