Terkait Kasus Oknum Anggota DPRD Sumut, PDI-Perjuangan Tidak akan Berikan Bantuan Hukum

Kiki Handoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan karena diduga ikut andil dalam kasus pemukulan dua aparat hukum yang tengah viral.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Djarot Syaiful Hidayat (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.comPelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat menegaskan partainya tak akan memberikan bantuan hukum bagi anggota DPRD Sumut dari partai PDI-Perjuangan, KHS. 

Seperti diketahui KHS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan karena diduga ikut andil dalam kasus pemukulan dua aparat hukum yang tengah viral di media sosial.

"Kami (PDIP) tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai. Apalagi di masa pandemi covid-19 ini," ujar Djarot sat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2020).

Djarot menjelaskan, seorang anggota legislatif dengan label 'yang terhormat' harusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Djarot Saiful Hidayat
Djarot Saiful Hidayat (TRIBUN MEDAN / HO)

"Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang mencoreng nama partai," tambahnya.

Oleh karenanya, kata Djarot, PDIP akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sesuai peraturan partai.

"Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai," ucapnya.

Djarot memperingatkan akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai tanpa pandang bulu.

"Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain," jelasnya.

Menurut Djarot kasus yang menimpa salah satu kadernya tersebut tidak ada kaitannya dengan partai.

"Jangan kaitkan dengan partai, karena itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat dialah yang bertanggung jawab,"jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) KHS  sebagai tersangka, Selasa (21/7/2020).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pria berinisial KHS serta 8 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun korban pemukulan dari KHS yakni anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario

"Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Tribun Medan lewat pesan WhatsApp.

Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko membenarkan hal tersebut. "Ada inisial KHS," tuturnya.

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan.

Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.

"Untuk 9 orang status masih masih saksi," tambah Riko.

Video pernyataan Kapolrestabes:

I

Kronologi Kejadian

Dugaan aniaya tersebut terjadi saat Bripka KG mendatangi lokasi sesuai undangan rekannya Bripda MO sekitar pukul 03.00 WIB.

Setengah jam kemudian, korban Bripka KG pun tiba dilokasi dan bertemu dengan Bripda MO.

Tak lama berselang, tiba-tiba terjadi keributan antara kelompok oknum anggota DPRD dengan kelompok lain.

Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.

Melihat itu, Bripda MO pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka KG yang menjadi korban kebringasan oknum anggota DPRD Sumut.

Hingga akhirnya, Bripka MA pun tiba dan mencoba melerai pelaku yang telah menganiaya rekanya Bripka KG.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved