Terungkap Tarif 2 SPG Rokok Inisial B (16) dan TFP (19), Rp 800.000 hingga Rp 1,9 Juta Sekali Kencan

Lantaran berparas cantik, kedua SPG rokok tersebut mendapatkan banyak pelanggan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi SPG Rokok 

TRIBUN-MEDAN.com -Dua sales promotion girl atau SPG rokok terlibat kasus prostitusi online.

Dalam kasus prostitusi online ini terungkap tarif dua SPG rokok sekali kencan, yakni Rp 800.000 hingga mencapai Rp 1,9 juta.

B (16) dan TFP (19), dua SPG rokok cantik terlibat prostitusi online ini dikendalikan DEP (26), muncikari di Padang, Sumatera Barat.

Lantaran berparas cantik, kedua SPG rokok tersebut mendapatkan banyak pelanggan.

Foto ilustrasi. Polisi amankan sejumlah cewek cantik Surabaya yang berbisnis prostitusi online. Mereka promo dan jaring pelanggan via WhatsApp (WA).
Polisi amankan sejumlah cewek cantik Surabaya yang berbisnis prostitusi online. Mereka promo dan jaring pelanggan via WhatsApp (WA) beberapa waktu lalu. (Kolase Tribun Manado/INEWS TV)

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, tertangkapnya kedua SPG itu berawal dari laporan masyarakat.

Akhirnya dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kedua SPG tersebut.

Petugas Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar kemudian menangkap mereka.

Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang mem-booking-nya.

"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel"

"Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.

Stefanus mengatakan, kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang mem-booking-nya.

"Dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang. Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta," tutur Stefanus.

ILUSTRASI Prostitusi Online
ILUSTRASI Prostitusi Online (Istimewa)

Stefanus menyatakan bahwa setiap transaksi mucikarinya mendapatkan imbalan Rp 200.000

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Sementara, Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel.

Muncikari DN (45) saat diamankan tim Tipdter Polres Balikpapan dipimpin Ipda Heny Purba bersama 3 wanita muda yang terlibat dalam sindikat prostiusi online di Balikpapan, Sabtu (27/4/2019).
Muncikari DN (45) saat diamankan tim Tipdter Polres Balikpapan dipimpin Ipda Heny Purba bersama 3 wanita muda yang terlibat dalam sindikat prostiusi online di Balikpapan, Sabtu (27/4/2019). (TribunKaltim.Co/HO/Tipiter Polres Balikpapan)

SPG Rokok Merengek Saat Terjaring Razia

“Tolong pak, jangan dibawa nanti kalau suami saya tau gimana ini bisa kiamat,” ujar seorang perempuan bernama samaran Ria (25) sambil merengek kepada petugas Satpol PP.

Selasa (17/9/2019) malam itu, Ria terjaring razia praktik prostitusi. Ia tepergok sedang berduaan dengan seorang pria yang bukan suaminya.

Padahal Ria diketahui sudah memiliki suami.

Lantaran takut dibawa ke Kantor Satpol PP, perempuan yang sehari-harinya sebagai sales promotion girl (SPG) produk rokok ini terus memohon kepada petugas untuk tidak dibawa.

Dua wanita yang kedapatan berada di kamar Apartemen Bogor Valey diduga terkait dengan prostitusi online. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Dua wanita yang kedapatan berada di kamar Apartemen Bogor Valey diduga terkait dengan prostitusi online. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sialnya lagi, Romi, pasangan yang kedapatan bersama Ria pada saat itu, malah melarikan diri dari kejaran petugas.

Tak ayal, Ria pun menangis tersedu-sedu begitu diamankan aparat. Ia sempat berontak ketika ditangkap.

Bukan cuma itu saja, Ria juga sempat mencoba kabur dengan cara melompat dari mobil patroli.

Namun berkat kesigapan petugas, aksi nekat Ria dapat dicegah.

Berbeda dengan Ria, Anita hanya bisa pasrah saat dia dan pasangannya yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, digelandang aparat.

Anita yang telah lebih dari dua tahun menjalin hubungan dengan pasanganya itu mengaku mengetahui risiko dari perbuatannya.

“Ya mau diapain lagi, sudah ketauan ya mau enggak mau saya ikut,” ucap Anita sambil menunduk malu.

Anita yang diketahui telah bercerai dengan suami sahnya tersebut mengaku dalam waktu dekat akan menikah dengan Joni.

Joni merupakan pasangannya yang saat itu juga diamankan oleh petugas.

“Niatnya sih tahun ini nikahnya, si abang lagi ngumpulin duitnya dulu,” kata janda berusia 28 tahun itu.

Kasus Prostitusi Online yang pernah ditangani kepolisian
Kasus Prostitusi Online yang pernah ditangani kepolisian (tribun/ilustrasi)

Delapan pasangan

Meski demikian petugas Satpol PP yang dibantu unsur Polri dan TNI dalam operasi ini tetap membawa Anita dan pasangannya. Mereka diamankan untuk dilakukan pembinaan serta pendataan.

“Dalam kegiatan kali ini kami mendapati delapan pasangan yang diduga selingkuh di dalam kamar hotel,” ungkap Ghufron Falfeli selaku Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (18/9/2019).

Ia mengaku, kedelapan pasangan yang diduga selingkuh tersebut didapati dari beberapa kamar hotel.

Di antaranya di Kecamatan Karawaci, Tangerang dan Neglasari.

“Kami menyisir setiap kamar hotel dan yang kami amankan adalah pasangan yang tidak dapat menunjukan dokumen yang menunjukan kalau mereka pasangan resmi,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan serangkaian penertiban dan operasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku prostitusi.

Sehingga kenyamanan dan ketentraman warga Kota Tangerang dapat terus terpelihara.

“Pelayanan yang dapat kami berikan kepada masyarakat berbentuk kenyamanan melalui serangkaian penertiban yang kami laksanakan"

Prostitusi Online
Prostitusi Online (Via Kompas)

"Kami memastikan tidak akan bosan -bosannya melakukan penyisiran ke setiap kamar hotel, apartemen atau pun kos-kosan,” papar Ghufron.

Dirinya menambahkan, kedelapan pasangan yang diduga selingkuh tersebut didata, dibina, dan kemudian dipersilahkan pulang dengan dibuatkan surat perjanjian yang diketahui Ketua RT dan RW lingkungan mereka tinggal.

“Dari data yang kami punya mereka baru kali ini terjaring razia. Jadi kami perbolehkan untuk pulang,

Namun jika nantinya kembali terjaring, kami memastikan akan mengirim mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan,” ucap Ghufron.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online, 2 Jenis Tarif, Short Time Rp 800.000 dan Long Time Rp 1,9 Juta

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved