Setahun Setelah Diumumkan Ada Dugaan Penyalahgunaan BPJS, Pengamat Hukum: Segera Umumkan Tersangka
Pihak intelejen juga menemukan 40 hasil operasi lainnya di rumah sakit maupun klinik yang berpotensi melakukan hal yang sama.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu tahun silam, tepatnya pada Jumat (19/7/2019) tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan adanya temuan 40 rumah sakit dan klinik melakukan penyimpangan pencairan dana BPJD.
Hal tersebut diumumkan oleh Leo Simanjuntak selaku Asisten Intelijen (Asintel) kejati Sumut.
"Tahun 2019 Intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan," ungkap Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak setahun silam di Kejati Sumut.
Saat itu, diungkapkannya, selain dari satu rumah sakit ini saja, pihak intelejen juga menemukan 40 hasil operasi lainnya di rumah sakit maupun klinik yang berpotensi melakukan hal yang sama.
• Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Medan Akan Kembali Dibuka, Ini Jadwalnya
"Ada 40 rumah sakit yang menjadi potensi, hasil penilitian intelejen secara besar telah menyita data-data singkat yang kami lakukan. Jadi dari tahun 2014 sampai 2018 jadi potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar per satu rumah sakit," bebernya saat itu.
Dikatakannya saat itu, negara merugi hingga Rp 16,5 triluin, namun hingga saat ini belum ada kabar soal 40 rumah sakit yang dikatakannya itu.
Saat dikonfirmasi kembali kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyatakan kasus BPJS tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
"Sudah masuk tahap penyidikan ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2020).
Ditanyakan Tri bun Medan, sudah berapa kepala rumah sakit yang diperiksa, Agus masih enggan menjawab, namun ia menyatakan ada beberapa rumah sakit yang sudah diperiksa.
• Kantor BPJS Kesehatan Medan Tutup Sementara, Banyak Warga Belum Tahu dan Tetap Datang
"Sudah ada beberapa kepala rumah sakit swasta yang kita periksa," ujarnya singkat.
Sementara itu, Pengamat Hukum, Muslim Moeis meminta agar Kejati Sumut secepatnya untuk mengusut penyelewengan dana pencairan BPJS tersebut.
"Saya meminta kepada Kejati Sumut agar segeralah mengusut kasus yang sudah dibesar-besarkan kemarin," katanya.
Ia menyatakan segera umumkan rumah sakit mana dan kepala rumah sakit mana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(cr2/tri bun-medan.com)