Pemkab Deliserdang Berutang Beli Tanah, Proses Jual Beli Terindikasi Melibatkan Calo

Pembelian lahan baru untuk Pasar Pancurbatu menuai polemik. Pemkab Deliserdang melalui Disperindag minta turun harga dan terindikasi melibatkan calo

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Humas Polsek Pancurbatu
Petugas Polsek Pancurbatu dan Muspika saat laksanakan penertiban PKL di Pasar Pancurbatu. 

T R I B U N-M E D A N.com,PAKAM-Pemkab Deliserdang sejak jauh hari mengumumkan akan segera memindahkan Pasar Pancurbatu ke lokasi yang dianggap lebih strategis.

Adapun alasan pemindahan ini, karena Pasar Pancurbatu yang sekarang dianggap sering memicu kemacetan.

Untuk mengantisipasi persoalan yang sama muncul, dipilihlah lahan kosong di Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu.

Dampak Covid-19, Pembayaran Pembelian Lahan Pasar Pancur Batu Belum Tuntas

Lokasi baru ini tidak jauh dari lokasi pasar yang sekarang.

Sesuai perjanjian dengan pemilik tanah, lahan baru Pasar Pancurbatu itu akan dibayar Rp 14,7 miliar.

Belakangan, pembayaran lahan ini tersendat karena alasan keuangan.

Pemkab Deliserdang terpaksa mengutang pada pemilik lahan akibat kondisi keuangan selama pandemi Covid-19.

"Harga Rp 14 miliar itu bukan kami yang menentukan," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Deliserdang Ramlan Refis, Minggu (26/7/2020).

Ia mengatakan, untuk mengetahui harga lahan, pihaknya bekerjasama dengan konsultan appraisal.

Jadi, penentuan harga itu dilakukan setelah adanya proses yang cukup panjang.

NASIB 3 Pemulung, Setelah Viral Video Dipukuli Warga di Pancurbatu, Dituduh Mencuri

Meski harga tersebut sudah disepakati, belakangan Pemkab Deliserdang dikabarkan minta turun harga menjadi Rp 13,3 miliar.

Tak pelak, permintaan itu mencuatkan isu miring, bahwa Disperindag Deliserdang ingin mendapatkan keuntungan dari upaya mengitak-atik harga pembelian lahan.

Disinggung mengenai kabar tak sedap itu, Refis membantahnya.

Dia menyebut Disperindag Deliserdang sama sekali tidak berniat untuk mengambil keuntungan Rp 1 miliar dari pembelian lahan di Desa Pertampilen.

Katanya, adanya permohonan penurunan harga lahan itu lantaran persoalan jual beli tanah ini mendapat sorotan dari BPKP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved