INGAT Pencurian Rp 1,6 Miliar di Kantor Gubernur Sumut? Pelakunya Berhasil Ditangkap Brimob
Dari pencurian di Kantor Gubernur, ia mendapat bagian Rp 300 juta. Untuk pencurian di USU ia mendapat bagian Rp 20 juta
T RIBUN-MEDAN.com, MEDAN-
Personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang kasus pencurian uang di kantor Gubernur beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap DPO berlangsung Jalan Menteng Kec. Medan Kota Kota Medan, pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Adapun identitas pria yang masuk daftar pencarian orang tersebut yakni, Tukul Panjaitan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Tukul berperan sebagai supir dalam aksi pencurian uang di kantor Gubernur Sumatera Utara dan di USU.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono mengatakan bahwa pihaknya pada Rabu (22/7/2020) lalu mendapat informasi terkait keberadaan seorang laki-laki yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan di Universitas Sumatera Utara.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil, bahwa DPO Tukul Panjaitan sedang berada di Jalan Menteng Kecamatan Medan Kota. Personil dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan di Jalan Menteng," ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Lanjutnya, kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan informan yang telah memberikan informasi kepada personil.
"Dalam Koordinasi yang dilakukan personel didapat bahwa Tukul Panjaitan sedang tidak berada dikediamannya. Kemudian personil melakukan pengendapan (Ambush) di Jalan Menteng," ungkapnya.
Lanjut Kompol Heriyono, dalam pengendapan yang dilakukan oleh personel, sekitar pukul 21.30 WIB, Tukul Panjaitan melintas di Jalan Menteng.
"Selanjutnya personel berhasil mengamankan Tukul Panjaitan di Jalan Menteng Gang Swasembada. Setelah berhasil diamankan, personil melakukan Interogasi, dan Tukul mengakuinya," jelasnya.
Lanjut polisi berpangkat melati satu di pundaknya ini, Tukul sendiri mengaku turut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Universitas Sumatera Utara (USU).
"Dari pencurian di Kantor Gubernur, ia mendapat bagian Rp 300 juta. Untuk pencurian di USU ia mendapat bagian Rp 20 juta," katanya.
Perlu diketahui, Tukul Panjaitan telah masuk daftar pencarian orang dengan Nomor :DPO/758/RES.1.8/2010/RESKRIM an. Tukul Panjaitan.
"Usai menangkap pelaku, personil menyerahkan Tukul Panjaitan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," ucap Kompol Heriyono.
Dari penangkapan terhadap Tukul, petugas amankan barang bukti berupa uang tunai Rp 653 ribu, sebuah dompet, ATM BRI.
Tiga buah SIM yakni A, B dan C atas nama Nelson Panjaitan, Kartu berobat RS Columbia Asia AN . Nelson Panjaitan, KTP AN Nelson Panjaitan dan cincin mata batu dengan lingkar emas.
(mft/tr i b u n-medan.com)