Ayah Cabuli 2 Putri Kandung

Ketua LPA Arist Merdeka Sirait Video Call dengan Pelaku Pencabulan Anak Kandung, TONTON VIDEONYA

Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melakukan komunikasi melalui video call dengan pelaku pelecehan anak kandung di Medan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka pencabulan anak MDM memberikan keterangan saat diamankan di Mapolrestabes Medan, Selasa (28/7/2020). Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencabulan dua anak kandungnya yang masih dibawah umur. 

T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melakukan komunikasi melalui video call dengan pelaku pelecehan anak kandung yang terjadi di Kota Medan.

Arist yang dihubungi awak media langsung berbicara dengan pelaku pencabulan inisial MDM melalui smartphone, Selasa (28/7/2020).

Arist mengatakan, siapa namanya pak?

"Hasibuan," ucap pelaku menjawab pertanyaan Arist.

Sontak Arist kaget dan langsung memberondong sejumlah pertanyaan.

“Hasibuan kau, Berapa usia mu. Kenapa kau melakukannya, apa motivasimu, apa yang mendorongmu” cecar Arist.

"Iya pak, Hasibuan. Saya nonton video porno pak," kata MDM.

Arist pun mempertanyakan tentang keberadaan istri pelaku sehingga tega melampiaskan birahi terhadap anak kandungnya sendiri.

"Memang istrimu tidak ada lagi?" kata Arist.

"Ada pak, namun ia saat diminta untuk berhubungan intim selalu bilang capek karena pulang kerja. Jadi saya melakukan itu sama anak saya pak," beber pelaku yang berusia 42 tahun ini.

Arist pun kembali melontarkan pertanyaan terhadap pelaku "Berapa kali kau melakukan itu terhadap anakmu. Apa istrimu tahu?" ucapnya.

"Empat kali pak. Terakhirnya tahu pak," jawab MDM.

Tidak sampai di situ, Arist kemudian kembali bertanya tentang usia pelaku dan putrinya.

"Kau dan putrimu umur berapa," ujarnya.

"Saya umur 42 tahun. Putri saya yang satu berusia 12 tahun dan 10 tahun," kata pelaku sembari menambahkan kalau dirinya menjanjikan sepeda kepada putri kandungnya itu.

TONTON VIDEONYA:

Diketahui, Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

MDM dilaporkan istrinya usai memergoki kelakuan bejat sang suami mencabuli dua buah hari mereka.

Aksi bejat pelaku terakhir kalinya diketahui istrinya, SF, pada Minggu (26/7/2020) lalu.

SF menangkap basah sang suami tengah melakukan pelecehan seksual dengan cara menggosok-gosokkan areal sensitif suaminya ke areal sensitif anaknya.

SF pun berang dan melaporkan kelakuan suaminya ke Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan tanggal 27 Juli 2020.

MDM yang ditemui Tribun Medan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan mengakui telah mencabuli putri kandungnya.

Ia menjanjikan sepeda kepada anaknya, jika tidak memberitahukan perbuatan bejat tersebut kepada SF.

"Saya janjikan sepeda, agar tidak diberitahukan kepada bunda (istri pelaku). Itu saya janjikan kepada anak saya yang berusia 12 tahun. Kalau kepada anak saya yang ketiga saya bilang saja jangan bilang bunda nanti berabe (masalah)," ujarnya, Selasa (28/7/2020).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan pelapor tentang kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

"Tersangka ini melakukan perbuatan cabul dilakukan pada saat ibu kandung korban tidak berada di rumah," bebernya.

Saat ini, sambung AKP Madianta Ginting, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut," ujarnya.

Madianta mengatakan tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Jo 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun dan apabila dilakukan oleh orangtuanya maka ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiganya," ungkapnya.

(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved