Breaking News

News Video

Alasan Lanud TNI AU Soewondo Dipindahkan ke Lahan Eks HGU PTPN Seluar 1.200 Ha di Langkat

Permasalahan sengketa lahan Lanud TNI AU Soewondo pindah ke Kabupaten Langkat dengan luas area mencapai 1.200 hektar

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah Gubernur Edy Rahmayadi dan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution rapat bersama presiden di Istana Negara pada Maret 2020, maka pemerintah sepakat Lanud TNI AU Soewondo pindah ke Kabupaten Langkat. 

Perpindahan Lanud TNI AU Soewondo sebut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi, untuk menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan TNI AU.

"Tindak lanjut dari instruksi presiden dalam ratas penyelesaian tanah eks PTPN, termasuk tanah di Sarirejo," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (29/7/2020).

"Memindahkan TNI AU ke lokasi lain, untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat," sambungnya.

Rapat dengan Gubernur Edy Rahmayadi

Rabu (29/7/2020) siang, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Forkompinda, sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian masalah tanah.

Koordinasi berlangsung di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kota Medan.

Dadang mengatakan, saat ini pemerintah Sumut bersama dengan BPN dan TNI AU masih dalam proses perpindahan Lanud.

"Saat ini, masih dalam proses penyelesaian dengan TNI AU untuk perpindahan. Bagaimana skema penyelesaiannya jadi alih fungsi eks Lanud, bagaimana memenuhi hak-hak warga di Sarirejo," ucapnya.

6 Ribu APD Covid-19 bantuan dari pusat Tiba di Lanud Soewondo, Jumat (30/4/2020)
6 Ribu APD Covid-19 bantuan dari pusat Tiba di Lanud Soewondo, Jumat (30/4/2020) (TRI BUN MEDAN/Maurits)

Menurutnya, pertimbangan perpindahan itu dari pihak Lanud.

BPN sendiri hanya mencari opsi alternatif, yaitu menyelesaikan masalah untuk mencari lokasi lain.

"BPN hanya mencarikan lokasi bersama-sama TNI AU," ujarnya.

Setelah rapat, BPN mendorong Gubernur Edy Rahmayadi agar segera membuatkan surat keputusan (SK) dan pembentukan tim penyelesaian.

Nantinya, tim akan bergerak untuk mendata masyarakat yang mendapatkan daftar nominatif penerima hak atas tanah.

"Daftar nominatif masyarakat yang mendapat tanah eks PTPN dan kemudian masalah tanah di Sarirejo," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved