Permudah Pengajuan 9 Jenis Izin, DPMPTSP Medan Gunakan Aplikasi Si Cantik Cloud

DPMPTSP Kota Medan meningkatkan pelayanan perizinan dengan menghadirkan aplikasi Si Cantik Cloud yang dapat di akses dari mana saja.

DOK. Humas Pemkot Medan
Plt Kepala DPMPTSP Kota Medan Achmad Basyaruddin. 

Selanjutnya, Basyaruddin memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Kominfo, beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini sudah terhubung dengan Sistem OSS.

Apalikasi ini juga dapat dimonitor Kemendagri melalui Aplikasi SIAP KERJA. Lalu diaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dapat menerima pembayaran secara daring baik melalui bank daerah atau berbagai fintech yang populer di masyarakat.

Adapun tugas dan pengembangan aplikasi Si Cantik Cloud sesuai dengan surat Mendagri No.503/4033/SJ tanggal 1 April 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia.

Surat tersebut mengamanatkan, proses pelayanan perizinan dilakukan melalui Si Cantik Cloud yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia.

Kemudian, Basyaruddin mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Medan, DPMPTSP  Kota Medan sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu telah mengaplikasikan 9 jenis izin melalui aplikasi ini.

Hal itu dilakukan sejak Rabu (1/4/2020) secara online dengan penerapan tanda tangan digital.

Jenis izin tersebut, di antaranya perizinan yang dilaksanakan di luar sistem OSS, seperti Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan.

Basyaruddin juga mengaku, permohonan perizinan ini memang di lapangan sepertinya banyak kendala dihadapi oleh masyarakat.

Meski demikian, jika dilihat dari data yang ada pada DPMPTSP, lanjutnya, skala perbandingan yang dapat melakukan permohonan dengan lengkap dan benar itu ada 8 orang dari 10 orang yang melakukan permohonan.

“Umumnya yang rata-rata yang gagal melakukan permohonan itu karena tidak melakukan pengisian atau penginputan persyaratan yang diminta dengan lengkap dan benar,” terangnya.

Dengan begitu, permohonannya tidak akan bisa ditindaklanjuti atau akan terhapus setelah disampaikan informasi melalui SMS Gateway ke nomor ponsel yang dicantumkan.

Basyaruddin menambahkan, kendala lainnya adalah informasi yang disampaikan melalui SMS Gateway tersebut tidak sampai ke pemohon.

Dia menyebut,  hal itu disebabkan nomor yang diinput salah atau memasukkan nomor yang tidak benar sehingga informasi yang disampaikan tidak akan diterima pemohon atau masyarakat.

“Dalam minggu ini, DPMPTSP telah mengirimkan surat ke beberapa rumah sakit dan klinik-klinik yang ada di Kota Medan, agar kiranya bekerja sama untuk menginformasikan jauh-jauh hari sebelumnya,” tuturnya.

Dia berharap, informasi itu ditujukan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungan masing-masing supaya mengikuti amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved