Breaking News

Update Pencopotan Jabatan Jaksa Pinangki S Malasari Terkait Kasus Djoko Tjandra

Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melayangkan surat panggilan kedua untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: AbdiTumanggor
kolase/T ri bunnews.com
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki 

Pencopotan jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melayangkan surat panggilan kedua untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Upaya pemanggilan itu dilakukan untuk menelusuri pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki.  

Jaksa Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.

Pelanggaran terakhir, Pinangki disinyalir sempat bertemu Djoko Tjandra.

"Iya, kami akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan," ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Menurut dia, Komjak tidak berwenang memanggil paksa yang bersangkutan.

Namun, agar mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu memenuhi panggilan, Komjak akan bekerja sama dengan pimpinan di institusi Kejaksaan Agung.

"Kami akan minta supaya atasannya memerintahkan yang bersangkutan mematuhi undangan," tambahnya.

Kejaksaan Agung masih memproses pelanggaran disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa yang diduga dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

 Setelah Djoko Tjandra, Masih Ada 39 Buronan/Koruptor Lainnya, ICW Singgung PR Jokowi

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

"Mari ikuti prosesnya yang hingga kini masih berjalan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan sejumlah elemen masyarakat, untuk memberhentikan Pinangki secara tidak hormat dari institusi Kejaksaan.

Menurut Hari, usulan itu adalah hak masyarakat yang dapat dijadikan fungsi kontrol institusi Kejaksaan.

Namun, kata dia, pihaknya mempunyai mekanisme penanganan disiplin PNS dan kode etik perilaku jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved