Update Pencopotan Jabatan Jaksa Pinangki S Malasari Terkait Kasus Djoko Tjandra

Komisi Kejaksaan (Komjak) akan melayangkan surat panggilan kedua untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: AbdiTumanggor
kolase/T ri bunnews.com
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki 

"Ada Bidang Pengawasan yang bekerja atas dasar temuan sendiri, lapdumas maupun rekomendasi Komisi Kejaksaan," kata dia.

Sampai saat ini, kata dia, proses itu masih berjalan.

"Mari ikuti saja prosesnya," tambahnya.

 Manfaat Bawang Putih Atasi Kolesterol Tinggi Menakjubkan, Resep Lain dan Cara Mengonsumsi

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut dia, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra.

"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki."

 Gaji Fantastis Cristiano Ronaldo di Juventus Jadi Sorotan, Bandingkan Gaji Paulo Dybala, Pemain Lain

"Apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Rencananya, hari ini pihak MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan.

Bukti berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada 25 November 2019.

 KRONOLOGI Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu, Laka Maut Akibat Rem Blong, Sopir Tewas Tabrak Benteng

Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.

"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan."

"Dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," tuturnya.

 MULAI HARI INI Kereta Api Bandara Beroperasi Lagi, 10 Jadwal Perjalanan per Hari

Pada Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.

Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.

Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup.

 Gaji Fantastis Cristiano Ronaldo di Juventus Jadi Sorotan, Bandingkan Gaji Paulo Dybala, Pemain Lain

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved