Akhir Kisah Muslianto yang Sudah 12 Tahun Menyaru Jadi Anggota TNI, Ini yang Membuatnya Tertangkap
Seorang tentara gadungan, Muslianto (50), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Medan.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Dalam pemeriksaan terjngkap, uang hasil memeras korban dipakai membeli motor Suzuki FU, membayar utang dan foya-foya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
“Sebelum terjerat kasus ini, tersangka pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2015 di Sleman, Yogyakarta. Saat itu tersangka dihukum satu tahun penjara,” kata Bobby.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan atau orang yang baru dikenal di dunia maya," imbaunya.
(Tribun-medan.com/ Maurits Pardosi)
Rekomendasi untuk Anda