Pengusaha Hotel Sambut Baik Kebijakan PNS Bisa Kembali Melakukan Perjalanan Dinas

Pelaku usaha perhotelan menyambut baik kebijakan yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali melakukan perjalanan dinas.

Tribun Medan
Santika Premiere Dyandra Hotel Medan 

"Pemerintahan itu merupakan salah satu market yang potensial bagi hotel, baik untuk kamar maupun kegiatan MICE. Jadi kebijakan itu tentunya angin segar bagi bisnis perhotelan. Untuk persentase masih belum bisa secara pasti berapa karena biasanya kegiatan pemerintahan itu sifatnya based on project," katanya.

Namun, menurut Herry, persentasi keseluruhan bisnis untuk pemerintahan bisa mencapai 40 hingga 50 persen dari segmentasi market hotel. Tentunya ini sudah termasuk untuk MICE dan kamar hotel.

"Sejauh ini sudah ada pemesanan dari pemerintahan, tapi belum sebanyak sebelum era pandemi. Secara jumlah pemesanannya untuk kamar saat ini masih lebih banyak dibandingkan pemesanan untuk MICE," katanya.

Untuk kegiatan MICE ini, pihaknya tetap menekankan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah dengan melakukan pengurangan kapasitas dalam ruangan meeting. Selain itu juga diberlakukan physical distancing agar tamu saling menjaga jarak.

"Kami juga melakukan sterilisasi ruangan sebelum dan sesudah meeting. Tentunya tamu juga diwajibkan menggunakan masker. Sebelum masuk juga ada pengukuran suhu tubuh, kami sediakan juga hand sanitizer, dan beberapa protokol lainnya," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akhirnya memperbolehkan ASN untuk kembali melakukan perjalanan dinas.

Kebijakan soal perjalanan dinas di masa pandemi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

PNS sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Dengan catatan tetap diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

(sep/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved