Terungkap Fakta Baru Djoko Tjandra, Tercatat Warga Papua Nugini dan Punya Izin Tetap di Malaysia

Teranyar, nama Djoko Tjandra tercatat sebagai warga negara Papua Nugini. Selain itu, ia juga punya izin tetap di Malaysia.

Twitter @habiburokhman
Salinan paspor Djoko Tjandra 

TRI BUN-MEDAN.com -  Terungkap fakta baru tentang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Teranyar, nama Djoko Tjandra tercatat sebagai warga negara Papua Nugini.

Selain itu, ia juga punya izin tetap di Malaysia.

Lho, kok bisa? Simak berikut ini penjelasan dari  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo.

Ia mengatakan, terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra berstatus warga negara Papua Nugini.

Menurut dia, status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut.

Hal ini diungkap Listyo di acara Sapa Indonesia Malam bertema 'Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra' yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.

"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri."

"Yang bersangkutan kemudian sempat tinggal di Papua Nugini."

"Sampai saat ini, memang yang bersangkutan masuk menjadi warga negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.

Postingan Kepsek SLB, Dituduh Ajarkan Mencuri: Aku dan Keluarga Bukan Pencuri Kotak Amal Masjid!

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, lanjut Listyo, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia.

Di Negeri Jiran itu, Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.

"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra, jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih WNI.

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved