Terungkap Fakta Baru Djoko Tjandra, Tercatat Warga Papua Nugini dan Punya Izin Tetap di Malaysia
Teranyar, nama Djoko Tjandra tercatat sebagai warga negara Papua Nugini. Selain itu, ia juga punya izin tetap di Malaysia.
Karena itu, Dukcapil di DKI Jakarta, tepatnya Kelurahan Grogol Selatan, menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) Bank Bali tersebut.
"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan kepada Tribunnews, Rabu (29/7/2020).
Zudan mengaku pernah mendengar isu Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, paspor tersebut sudah ditarik.
• Fakta Terbaru Hadi Pranoto, Pengakuannya Ditanggapi Jubir Penangan Covid-19, Dianggap Pembodohan!

"Di Indonesia kan tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda."
"Mestinya kalau dia sudah memiliki kewarganegaraan lain dia sudah bukan WNI," terang Zudan.
Pihaknya telah bertanya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Disebutkan, Djoko Tjandra belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan, sehingga kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik miliknya.
"Bila terbukti Djoko Tjandra sudah WNA, maka KTP dan KK-nya akan kita batalkan."
"Kita menunggu pembuktian itu, sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI," ucapnya.
• KISAH Muhammad Wahyu Jemaah Haji Istimewa 2020 Asal Indonesia, Daftar di Hari Terakhir
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Bahkan, pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.
"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
• Presiden UFC Beri 1 Kalimat Sinis Terkait Conor McGregor Tantang Manny Pacquiao
Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat KTP-el sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, sebelumnya Djoko Tjandra sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.