Gerebek Lokasi Pesta Sabu di Multatuli Medan, Polisi Tangkap Seorang Pria
Petugas menangkap seorang pemilik satu paket sabu bernama Edison Zebua (50), warga Jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Polsek Medan Kota melaksanakan penggerebekan sebuah gubuk yang diduga sering digunakan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Multatuli Lingkungan 2 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/7/2020) malam lalu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pemilik satu paket sabu bernama Edison Zebua (50), warga Jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, awalnya pihaknya dapat informasi
dari masyarakat di samping tembok perumahan Mulatuli ada gubuk-gubuk yang dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.
• Gerebek Kampung Melayu di Malam Takbiran, Dua Pemuda Isap Sabu Ditangkap Polisi
"Petugas kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang tengah asyik mengonsumsi sabu. Sebagian sabu itu sudah dikonsumsi tersangka," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
Lanjut Yaqin, pihaknya sempat langsung mengembangkan kasus itu, namun gagal.
Sebab, pengedar sabu yang disebut tersangka sudah keburu kabur dan kini sedang dalam pengejaran.
"Tersangka yang kami amankan kemudian dibawa ke komando. Sedangkan pengedar sabu itu masih kita kejar," pungkasnya.(mft/t r i b u n-medan.com)
