GAJI ANGGOTA DPR, Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan, Paling Kecil Rp 54 Juta, Inilah Rincian Gaji DPR

Anda mungkin penasaran, berapa gaji anggota DPR?Inilah besaran penghasilan menjadi anggota DPR berserta sejumlah tunjangan

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Dok Foto: Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) 

* Menetapkan UU bersama dengan Presiden.

* Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Fungsi anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

* Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).

* Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.

* Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

* Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan

Fungsi Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.

Gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR

Ketentuan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota dewan akan mendapatkan gaji bulanan paling kecil Rp 54 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved