GAJI ANGGOTA DPR, Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan, Paling Kecil Rp 54 Juta, Inilah Rincian Gaji DPR

Anda mungkin penasaran, berapa gaji anggota DPR?Inilah besaran penghasilan menjadi anggota DPR berserta sejumlah tunjangan

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Dok Foto: Pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2019 - 2024 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2019) 

Meski gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, namun mereka menerima beraneka ragam tunjangan jabatan.

Tunjangan tersebut antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, bantuan listrik dan telepon, hingga uang untuk membeli beras.

Selain itu, terdapat perbedaan nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil, maupun anggota DPR.

Berikut rinciannya:

A. Gaji pokok

Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

B. Tunjangan Istri

Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000

Anggota DPR: Rp 420.000

C. Tunjangan anak (2 anak)

Anggota merangkap ketua: Rp 201.600

Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved