Penerima KIP Jenjang SD dan SMP Sebanyak 30 Ribuan, Kadisdik Medan Akan Buat Skala Prioritas
Kadis Pendidikan Kota Medan, Adlan yang mengungkapkan, permintaan meningkat dari pemohon untuk pengurusan KIP pelajar ini.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Selama pandemi, permintaan untuk pembuatan KIP meningkat untuk tingkat pelajar.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis Pendidikan Kota Medan, Adlan yang mengungkapkan, permintaan meningkat dari pemohon untuk pengurusan KIP pelajar ini.
"Kalau permintaan kuota KIP sudah pasti bertambah di tengah situasi pandemi saat ini," ungkap Adlan kepada Tribun Medan, Rabu (5/8/2020).
Pada tahun 2020, kuota KIP untuk jenjang SMP berjumlah 36.878 kuota senilai Rp 21,3 milyar. Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada penerima setiap tahun senilai Rp 750 ribu per siswa.
Untuk tingkat SMP sendiri, pembagian kuota KIP berbeda di tiap sekolah. Diantaranya ada SMP Negeri 1 Medan berkuota 57 siswa, SMP Negeri 3 Medan 126 siswa, SMP Negeri 11 Medan 163 siswa, SMP Negeri 26 475 siswa, dan SMP Negeri 5 berjumlah 642 siswa.
• Buka Hingga Oktober, LLLDIKTI Wilayah I Sediakan 5354 Kuota KIP Kuliah, Ini Persyaratannya
Adlan menuturkan bahwa permintaan yang meningkat tentu juga harus dibatasi dengan jumlah kuota yang tersedia. Ia menuturkan akan memprioritaskan siswa yang berhak menerima KIP pelajar.
"Jika ada permintaan yang melebihi kuota, tentu kita akan lihat yang mana yang akan menjadi lebih prioritas, lihat juga latar belakang dan keluarga. Kalau ada yang lebih memprihatinkan akan kita buat skala prioritasnya," ujarnya.
Selain SMP, untuk penerima KIP tingkat SD tahun 2020 sebanyak 33494 kuota yang masih belum selesai hingga akhir tahun mendatang.
Dalam hal ini, Adlan mempersilahkan bagi siswa maupun orangtua siswa mendaftar untuk permohonan KIP dan akan dilihat perkembangan untuk kuota
• Begini Cara Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNMPTN 2020, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini
"Imbauannya ya masyarakat silahkan bagi masyarakat untuk mendaftar KIP, tapi kan kita juga lihat juga bagaimana kuota yang diberikan pemerintah pusat," ucap Adlan.
Untuk persyaratan permohonan KIP sendiri, pemohon dapat mengajukan fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ataupun Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Setelah itu, orangtua melapor ke sekolah dengan juga menyertakan Kartu Keluarga (KK). Nantinya, sekolah yang akan menginput data siswa ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang akan ditentukan Kemendikbud pemohon yang berhak menerima KIP pelajar ini.(cr13/tribun-medan.com)