Breaking News

Update Covid19 Sumut 7 Agustus 2020

Angka Positif Covid-19 di Medan Sudah 2.690 Orang, Pansus DPRD Minta Penegakan Perwal Lebih Digencar

Angka kasus positif Covid-19 di Kota Medan terus mengalami kenaikan signifikan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
RAPAT Pansus Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 DPRD kota Medan, di Gedung DPRD Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Angka kasus positif Covid-19 di Kota Medan terus mengalami kenaikan signifikan.

Data terakhir yang dipaparkan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (6/8/2020), angka positif sudah mencapai 2.690 orang dengan rincian, sembuh 984 orang, meninggal 140, dan dirawat 1.602 orang.

Selain itu terdapat pula 284 suspek yang tengah dirawat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan Robi Barus mengatakan penegakan Perwal Nomor 27 dan 11 masih tergolong lemah.

Diungkapkan Robi, setelah beberapa kali melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan, dikatakannya masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker.

"Hari ini masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Beberapa waktu lalu kami kunjungan sidak ke Pasar Petisah, pedagangnya tidak pakai masker. Dan tidak ada petugas dari pemko yang mengingatkan," katanya.

Padahal, kata Robi, jarak antar posko Gugus Tugas Pemko Medan dengan pasar tersebut hanya beberapa meter saja.

Dikatakannya selain penegakan perwal yang tidak berjalan efektif, alasan semakin tingginya angka positif karena sebagian masyarakat masih bebal dan abai dengan protokol kesehatan.

"Waktu kami datang barulah sibuk semuanya pakai masker. Padahal di depannya itu posko gugus tugas, makanya saya bilang itu bukan posko gugus tugas, tapi gugus tunggu bola, karena di situ posnya di situ orang tidak pakai masker. Posko itu dengan pasar jaraknya begitu dekat, kalau orang yang di posko itu nggak mungkin nggak dilihatnya," kata Robi.

Robi pun meminta agar petugas di Posko tersebut lebih aktif. Dikatakannya, apabila tugas posko hanya mencatat bantuan masuk saja maka lebih baik ditiadakan.

"Kita sangat kecewa dengan uang yang begitu besar ini perwal tidak berjalan maksimal. Apalagi di Medan Utara itu, yang pakai masker diketawai, dibilangnya kita kena Covid-19 ya, itu terjadi karena sosialisasi tentang bahaya Covid-19 ini, tidak sampai ke sana," ucapnya.

Selain itu, kata Robi, sejumlah pasal Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru yang memuat memperbolehkannya dibuka tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, diskotek dan lainnya harusnya belum dapat dilakukan.

"Lebih maksimal lagi lah perwal dan pengawasan terhadap dunia hiburan, pengawasan standar kesehatan harus mumpuni, apalagi angka di Medan semakin naik setiap hari," katanya.

Robi mengaku bahwa Pansus Covid-19 tidak sepakat terhadap izin dibukanya tempat hiburan malam, sebab sangat rentan dan segi pengawasannya juga dinilai masih rancu.

"Bagaimana itu pengawasan terhadap yang sekarang lagi mengadakan pesta-pesta seperti nikahan dan lainnya. Kami tidak sepakat (hiburan malam dibuka) kita lihat lah semakin hari kasus meningkat. Bagaimana gugus tugas mau mengawasi orang di hiburan malam, bagaimana karoke pakai masker, gimana caranya jaga jarak di diskotek coba lah tunjukkan sama saya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved