Update Covid19 Sumut 7 Agustus 2020

Angka Positif Covid-19 di Medan Sudah 2.690 Orang, Pansus DPRD Minta Penegakan Perwal Lebih Digencar

Angka kasus positif Covid-19 di Kota Medan terus mengalami kenaikan signifikan.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA
RAPAT Pansus Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 DPRD kota Medan, di Gedung DPRD Medan, beberapa waktu lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP HM Sofyan mengatakan sejak sebelum adanya perwal Nomor 11 ataupun 27, pihaknya sudah melakukan berbagai penindakan melalui surat edaran Wali Kota.

"Berbicara tentang Perwal 11/2020 yaitu tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di kota Medan sesuai dengan yang menjadi tanggung jawab dan wewenang kami, di satpol PP penegakannya kerap kami lakukan secara sungguh-sungguh," katanya.

Dikatakan Sofyan, pihaknya telah melaksanakan tugas yang diberikan ke satpol PP.

Satpol PP melakukan kegiatan yang sifatnya imbauan, sosialisasi, dan juga penindakan secara terbatas terhadap objek-objek seperti, kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.

"Sebelum terbit perwal nomor 11, ada beberapa edaran walikota yang sudah terbit, salah satu diantaranya yang meminta kepada para pengusaha kuliner agar tidak boleh melayani konsumen di tempat tapi secara online atau take away, itu termasuk yang kami tegakkan. Kemudian tempat hiburan bekerjasama dengan dinas pariwisata edarannya adalah tutup. Dan ini juga kami lakukan pemeriksaan, pengawasan dan pada saat itu April kondisinya sama-sama kita lihat semua, pada tutup dan rumah makan hanya menerapkan take away," katanya.

Setelahnya, kata Sofyan, terbitlah Perwal Nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, di mana peraturan di tempat usaha mulai dilonggarkan dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam perwal tersebut tidak ada larangan pembukaan tempat hiburan. Meski demikian, kata Sofyan, pihaknya hingga saat ini tetap rutin melakukan razia masker.

"Razia masker selalu berjalan dengan baik dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, kecamatan dan lainnya. Dan sampai saat ini masih dilakukan razia masker," ucapnya.

Dalam Perwal nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan baru, mengatur jam operasional kegiatan di tempat hiburan yakni, mulai Senin sampai dengan Jumat, dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Sedangkan hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Khusus bagi usaha tempat hiburan seperti karaoke keluarga jam operasional dapat dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Sedangkan jam operasional karaoke umum dimulai pukul 14.00 WIB, sampai dengan pukul 02.00 WIB, dan diskotek, pub, live music jam operasionalnya dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved