Update Covid19 Sumut 7 Agustus 2020
Angka Positif Covid-19 di Medan Sudah 2.690 Orang, Pansus DPRD Minta Penegakan Perwal Lebih Digencar
Angka kasus positif Covid-19 di Kota Medan terus mengalami kenaikan signifikan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Angka kasus positif Covid-19 di Kota Medan terus mengalami kenaikan signifikan.
Data terakhir yang dipaparkan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (6/8/2020), angka positif sudah mencapai 2.690 orang dengan rincian, sembuh 984 orang, meninggal 140, dan dirawat 1.602 orang.
Selain itu terdapat pula 284 suspek yang tengah dirawat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan Robi Barus mengatakan penegakan Perwal Nomor 27 dan 11 masih tergolong lemah.
Diungkapkan Robi, setelah beberapa kali melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan, dikatakannya masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker.
"Hari ini masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Beberapa waktu lalu kami kunjungan sidak ke Pasar Petisah, pedagangnya tidak pakai masker. Dan tidak ada petugas dari pemko yang mengingatkan," katanya.
Padahal, kata Robi, jarak antar posko Gugus Tugas Pemko Medan dengan pasar tersebut hanya beberapa meter saja.
Dikatakannya selain penegakan perwal yang tidak berjalan efektif, alasan semakin tingginya angka positif karena sebagian masyarakat masih bebal dan abai dengan protokol kesehatan.
"Waktu kami datang barulah sibuk semuanya pakai masker. Padahal di depannya itu posko gugus tugas, makanya saya bilang itu bukan posko gugus tugas, tapi gugus tunggu bola, karena di situ posnya di situ orang tidak pakai masker. Posko itu dengan pasar jaraknya begitu dekat, kalau orang yang di posko itu nggak mungkin nggak dilihatnya," kata Robi.
Robi pun meminta agar petugas di Posko tersebut lebih aktif. Dikatakannya, apabila tugas posko hanya mencatat bantuan masuk saja maka lebih baik ditiadakan.
"Kita sangat kecewa dengan uang yang begitu besar ini perwal tidak berjalan maksimal. Apalagi di Medan Utara itu, yang pakai masker diketawai, dibilangnya kita kena Covid-19 ya, itu terjadi karena sosialisasi tentang bahaya Covid-19 ini, tidak sampai ke sana," ucapnya.
Selain itu, kata Robi, sejumlah pasal Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru yang memuat memperbolehkannya dibuka tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, diskotek dan lainnya harusnya belum dapat dilakukan.
"Lebih maksimal lagi lah perwal dan pengawasan terhadap dunia hiburan, pengawasan standar kesehatan harus mumpuni, apalagi angka di Medan semakin naik setiap hari," katanya.
Robi mengaku bahwa Pansus Covid-19 tidak sepakat terhadap izin dibukanya tempat hiburan malam, sebab sangat rentan dan segi pengawasannya juga dinilai masih rancu.
"Bagaimana itu pengawasan terhadap yang sekarang lagi mengadakan pesta-pesta seperti nikahan dan lainnya. Kami tidak sepakat (hiburan malam dibuka) kita lihat lah semakin hari kasus meningkat. Bagaimana gugus tugas mau mengawasi orang di hiburan malam, bagaimana karoke pakai masker, gimana caranya jaga jarak di diskotek coba lah tunjukkan sama saya," pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP HM Sofyan mengatakan sejak sebelum adanya perwal Nomor 11 ataupun 27, pihaknya sudah melakukan berbagai penindakan melalui surat edaran Wali Kota.
"Berbicara tentang Perwal 11/2020 yaitu tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di kota Medan sesuai dengan yang menjadi tanggung jawab dan wewenang kami, di satpol PP penegakannya kerap kami lakukan secara sungguh-sungguh," katanya.
Dikatakan Sofyan, pihaknya telah melaksanakan tugas yang diberikan ke satpol PP.
Satpol PP melakukan kegiatan yang sifatnya imbauan, sosialisasi, dan juga penindakan secara terbatas terhadap objek-objek seperti, kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
"Sebelum terbit perwal nomor 11, ada beberapa edaran walikota yang sudah terbit, salah satu diantaranya yang meminta kepada para pengusaha kuliner agar tidak boleh melayani konsumen di tempat tapi secara online atau take away, itu termasuk yang kami tegakkan. Kemudian tempat hiburan bekerjasama dengan dinas pariwisata edarannya adalah tutup. Dan ini juga kami lakukan pemeriksaan, pengawasan dan pada saat itu April kondisinya sama-sama kita lihat semua, pada tutup dan rumah makan hanya menerapkan take away," katanya.
Setelahnya, kata Sofyan, terbitlah Perwal Nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, di mana peraturan di tempat usaha mulai dilonggarkan dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam perwal tersebut tidak ada larangan pembukaan tempat hiburan. Meski demikian, kata Sofyan, pihaknya hingga saat ini tetap rutin melakukan razia masker.
"Razia masker selalu berjalan dengan baik dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, kecamatan dan lainnya. Dan sampai saat ini masih dilakukan razia masker," ucapnya.
Dalam Perwal nomor 27 tentang Adaptasi Kebiasaan baru, mengatur jam operasional kegiatan di tempat hiburan yakni, mulai Senin sampai dengan Jumat, dapat beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Sedangkan hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur umum dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Khusus bagi usaha tempat hiburan seperti karaoke keluarga jam operasional dapat dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Sedangkan jam operasional karaoke umum dimulai pukul 14.00 WIB, sampai dengan pukul 02.00 WIB, dan diskotek, pub, live music jam operasionalnya dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai 03.00 WIB.
(cr21/tribun-medan.com)