Eks Bandara Polonia Diusulkan untuk Tambah Ruang Terbuka Hijau

"Di kota-kota besar dunia bukan lagi Ruang Terbuka Hijau, tapi sudah membuat Ruang Terbuka Biru," kata Meuthia.

Tayang:
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Prajurit TNI AU mengamankan pesawat asing yang melanggar masuk wilayah udara Indonesia saat berlangsungnya Latihan Pertahanan Udara di Pangkalan Udara Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/2/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUN-MEDAN.com  - Pemko Medan diminta untuk menggunakan lahan eks Bandara Polonia untuk menambah Ruang Terbuka Hijau yang jumlahnya masih sangat sedikit. 

Lahan eks Bandara Polonia akan diserahkan ke Pemko Medan karena Pangkalan Udara Soewondo segera pindah.

Pengamat perkotaan Muethia Fadila berpendapat Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat penting bagi Kota Medan yang kerap dilanda banjir. 

"Di kota-kota besar dunia bukan lagi Ruang Terbuka Hijau, tapi sudah membuat Ruang Terbuka Biru. Taman-taman kota di negara seperti Singapura, Brunei, dan Australia pada bagian bawahnya dibangun waduk retensi untuk menyimpan air hujan," katanya, Kamis (6/8/2020).

Akademisi dari Universitas Negeri Medan ini mengingatkan bahwa pembangunan kota tidak melulu tentang bisnis, namun juga harus memperhatikan aspek lingkungan yang kedepannya juga berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis. 

"Jika itu misalnya menjadi taman kota, kan bisa jadi objek wisata. Roda perekonomian di sana juga pasti akan berjalan. Artinya, jangan kita hanya membangun gedung-gedung tinggi. Memangnya nanti siapa penghuninya? Apakah masyarakat Medan yang akan tinggal di situ? Belum tentu," ucapnya.

Menurut Peraturan Presiden RI No.62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo, masih menetapkan eks Bandara Polonia sebagai sebagai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Kepala Bidang Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Fery Ichsan mengatakan Pemko Medan belum membahas langkah yang akan diambil terkait rencana pemindahan Lanud Soewondo dan potensi dijadikannya tempat tersebut menjadi pusat pengembangan perekonomian kota Medan.

"Setahu saya belum ada. Pemerintah hanya mengatur peruntukkan ruangnya eks Bandara Polonia. Selama belum ada penyerahan lahannya untuk Pemko, kami belum ada rencana apapun," ucapnya.

Lanud Soewondo atau eks Bandara Polonia Medan yang berada dalam area lahan Sari Rejo itu bakal dipindahkan ke wilayah Tandem yang memiliki lahan milik PTPN2 seluas 1.200 hektare.

Dari sekitar 590 hektare lahan Lanud tersebut, setengahnya telah diduduki warga sekitar yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 1995 silam.

Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil mengatakan permasalahan lahan Sari Rejo dan masalah tanah lainnya di Sumut yang sudah berlangsung sejak lama akan diselesaikan sesuai skema dan kesepakatan bersama yang dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.

Menurut Sofyan permasalahan lahan Sari Rejo dan masalah tanah lainnya di Sumut yang sudah berlangsung sejak lama akan diselesaikan sesuai skema dan kesepakatan bersama yang dirancang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. 

Butuh Waktu

Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Burhanuddin Sitepu berpendapat eks Bandara Polonia sangat cocok untuk lahan bisnis. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved