Pengendara Motor Tabrak Polantas, Tidak Memiliki Surat-surat Kendaraan Bermotor dan SIM Lagi?

Pengendara motor Yamaha V-Xion itu nekat menabrak petugas karena tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor dan SIM, serta tidak memakai helm.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
EMPAT unit kendaraan roda dua yang diamankan Polantas Polres Tanjungbalai dalam razia Operasi Patuh Toba 2020 di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai Km 7 Kota Tanjungbalai, Sabtu (25/7/2020). 

TRIBUNA-MEDAN.COM - Wahyudi (18), warga Gampong Tengah, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) yang menjadi pelaku tabrak lari anggota Satlantas Polres Abdya, Brigadir Dena E S Ketaren terancam dibui lima tahun penjara.

Wahyu yang saat ini masih ditahan di Mapolres Abdya itu ditangkap atas aksi gilanya yang menabrak Polantas saat razia Operasi Patuh Seulawah 2020, di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, Rabu (5/8/2020) siang.

"Iya, saat ini Beliau (Wahyudi-red) masih kita mintai keterangan," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Fitriadi SH kepada Serambinews.com, Kamis (6/8/2020).

Atas perbuatannya itu, terang Kasat Lantas, Wahyudi terancam dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan ancaman hukuman paling rendah satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.

"(Upaya damai) ini yang kita lihat dulu, apakah ada jalan damai atau tidak, mengingat anggota saya saat ini mengalami sakit di bagian tulang rusuknya dan belum bisa masuk dinas," terang Iptu Fitriadi.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, pengendara motor Yamaha V-Xion itu nekat menabrak petugas karena tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor dan SIM, serta tidak memakai helm.

Awalnya, sang pengendara yang diketahui bernama Wahyudi (18), datang dari arah Cot Mane menuju ke arah Blangpidie.

Setiba di kawasan Guhang dan mengetahui ada razia polisi, Wahyudi pun berbalik arah dan berusaha keluar dari zona razia tersebut.

Aksi kabur pria berkulit hitam itu pun dihadang oleh Brigadir Dena. Saat berhadapan dengan petugas, bukannya menurun kecepatan, Wahyudi justru menambah kecepatan sepmor yang dikendarainya tersebut.

Akibatnya, Brigadir Dena yang mencoba menghalangi laju sepmor tanpa plat polisi itu pun terjatuh berguling-guling ke aspal, setelah perutnya terkena setang sepeda motor milik pelaku.

Aksi 'gila' Wahyudi itu sempat dilihat sejumlah warga, bahkan sempat juga direkam oleh seorang warga yang berdiri tidak jauh dari lokasi kejadian.

Berdasarkan video beredar tersebut, Wahyudi pun dengan cepat ditangkap dan 'diangkut' oleh polisi untuk diboyong ke Mapolres.

tribunnews
Anggota Satlatas Polres Abdya, Brigadir Dena saat dilakukan pemeriksaan tulang pasca ditabrak lari oleh Wahyudi, warga Gampong Tengah, Kecamatan Kuala Batee. (For Serambinews.com)

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, melalui Kasat Satlantas, Iptu Fitriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah seorang personelnya ditabrak lari seorang pelanggar lalu lintas.

"Iya benar, Brigadir Dena korban tabrak larik itu. Saat ini, Beliau dalam keadaan sehat, namun tulang rusuknya sebelah kiri bawah sepertinya bergeser dan harus kita lakukan rontgen dulu," ujar Kasat Satlantas Polres Abdya, Iptu Fitriadi SH,kepada Serambinews.com, Rabu (5/8/2020) malam.

Ia membenarkan, bahwa pelaku tabrak lari itu sudah diamankan oleh personel Sat Lantas, pasca videonya menabrak mantan personel Brimob tersebut viral di media sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved