Guru Silat Mencabuli Murid Perempuannya Sendiri Berumur 18 Tahun, Modus Transfer Tenaga Dalam
Ketika melangsungkan aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk melakukan transfer tenaga dalam.
Diminta melakukan hubungan intim oleh pelaku, korban sempat menolak dan ragu.
Meskipun awalnya ditolak, pelaku terus mendesak hingga akhirnya FA takut dan menuruti paksaan pelaku.
Pelaku juga meminta korban terus melakukan hubungan intim dengannya selama berkali-kali.
"Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun," jelas Iptu kamaruddin.
Kini pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil" dan "Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Modus Guru Silat Cabuli Murid hingga Hamil"