Ratusan Warga Sari Rejo Datangi BPN Sumut, Ini Tuntutan Mereka Terkait Sengketa Tanah

Tuntutan Formas adalah menolak adanya pembayaran kepada BUMN atas tanah yang telah mereka duduki.

TRI BUN-MEDAN/MAURITS
RATUSAN demonstran memadati bagian depan Kantor BPN Sumut Jalan Brigjend Katamso, Senin (10/8/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Masyarakat yang tergabung dari Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara, Senin (10/8/2020).

Ratusan warga tersebut mengambil posisi di depan Kantor BPN dengan memblokir jalanan di depan Kantor BPN.

Koordinator Lapangan Aksi, Pahala Aritonang meminta seluruh massa aksi agar mengambil posisi yang tepat, semua massa yang memiliki kendaraan memarkirkan kendaraannya berada di depan BPN.

Sesudah para demonstran memarkirkan kendaraan, Pahala kemudian meminta agar perwakilan mereka yang berjumlah 16 orang agar memasuki Kantor BPN Sumut.

"Kami akan memilih 16 orang yang bakal memasuki ruang Kantor BPN Sumut. Kita akan berbicara di dalam terkait tuntutan kita," ujar Pahala saat orasi di depan para demonstran, Senin (10/8/2020).

Terkait Nilai Jual Tanah Sari Rejo, Formas Tak Setuju Kebijakan Gubernur Sumut

Tuntutannya adalah menolak adanya pembayaran kepada BUMN atas tanah yang telah mereka duduki.

"Kami menolak adanya pembayaran terhadap BUMN. Kita harus mengambil sikap hari ini bahwa meminta kepada BPN supaya hasil rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional dan segala sumber informasi dari BPN untuk menyelesaikan penderitaan masyarakat Sarirejo, tuntas dalam keputusan, kita tidak boleh membayar tanah itu kepada BUMN," sambungnya.

Usai perwakilan memasuki Kantor BPN, Ujang Berland (59), seorang warga Sarirejo menyampaikan, mereka menolak pembayaran tanah yang sudah mereka duduki selama kurang lebih 70 tahunan.

Menunggu Nasib Lahan Sari Rejo Polonia setelah Pangkalan Udara Suwondo Dipindahkan ke Langkat

"Tanah itu luasnya 260,1 hektar yang diminta BUMN akan kami bayarkan kepada pihak mereka, tapi kami menolak sebab tanah itu sudah kami duduki selama 72 tahun," sambungnya.

"Di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri semua sudah menang, Istana Maimun sudah inkrah, AURI TNI juga sudah kalah, apalagi, kalau sudah menang. Bayarannya sekitar Rp 600 ribu per meter," pungkasnya.(cr3/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved