Terkait Nilai Jual Tanah Sari Rejo, Formas Tak Setuju Kebijakan Gubernur Sumut
Pahala mengatakan, tidak ada dasar hukumnya masyarakat harus membayarkan tanah untuk hak atas kepemilikan tersebut.
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN MEDAN.com, MEDAN - Formas Sari Rejo menyatakan ketisaksetujuannya dengan kebijakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan menghitung nilai jual tanah Kelurahan Sarirejo kepada masyarakat.
Ketua Formas Sari Rejo, Pahala Napitupulu mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi tidak mengetahui permasalahan awal sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI AU, di Kecamatan Polonia, Kota Medan tersebut.
Pahala mengatakan, tidak ada dasar hukumnya masyarakat harus membayarkan tanah untuk hak atas kepemilikan tersebut.
Sebab, berdasarkan sidang yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA), masyarakat telah memenangkan sengketa.
• Warga Sari Rejo Minta Harga Tanah Wajar dan Boleh Mencicil
"Tidak ada dasar hukum, kami harus membayar tanah itu kembali. Karena kami telah memenangkan perkara atas tanah itu," ucapnya usai unjukrasa di depan Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (10/8/2020).
Dikatakan Pahala, dari hasil sidang yang telah dimenangkan warga, bahwa jelas, tanah tersebut bukan milik TNI AU.
"Dan tanah itu bukan milik TNI AU, itu tanah milik negara, tapi tanah negara yang digarap oleh masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan Aset TNI AU dengan masyarakat di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan.
• Menunggu Nasib Lahan Sari Rejo Polonia setelah Pangkalan Udara Suwondo Dipindahkan ke Langkat
Tim ini dibentuk, kata dia untuk mencari fakta mengenai awal mula terjadinya sengketa antara masyarakat dengan TNI AU. Selain itu, tim juga bekerja untuk memetakan tanah yang ditempati masyarakat dengan markas TNI AU.
Nantinya, setelah dipetakan, pihaknya akan membicarakan bagaimana penghapusanbukuan dengan melepas lahan tersebut agar tidak lagi terjadi sengketa.
"Tim sudah dibentuk, hanya perlu cari fakta integritas," ujarnya usai melaksanakan salat Zuhur, di Masjid Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (5/8/2020).
Setelah proses tersebut, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan untuk tahap sewa beli kepada masyarakat.
Kemudian, setelah melaporkan, tim akan melanjutkan kerja untuk mencatat nilai jual lahan kepada masyarakat, melalui mekanisme penetapan nominal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Kementerian Keuangan.
Mantan Pangkostrad ini berharap, di masa jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara, permasalahan sengketa tanah dapat terselesaikan dengan baik. Agar ke depan, tidak adalagi masyarakat yang merasa terintimidasi dengan sengketa tanah.
• Terkait Lahan di Sari Rejo Polonia, Lanud Suwondo Dipindahkan, Kemanakah Muara Lahan Itu Nantinya?
Kemudian, tim yang terdiri dari Pemprov Sumut, BPN, dan TNI AU akan melakukan proses perhitungan berapa jumlah luas lahan yang ditempati masyarakat.