Breaking News

Terkait Lahan di Sari Rejo Polonia, Lanud Suwondo Dipindahkan, Kemanakah Muara Lahan Itu Nantinya?

Presiden Jokowi meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia dengan TNI AU.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Seribuan masyarakat dari Sari Rejo yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Sumut beberapa waktu lalu. 

TRIBUN MEDAN.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi mengatakan, perpindahan lokasi Lanud Soewondo TNI AU adalah bagian dari tindak lanjut Rapat Terbatas (Ratas) Presiden RI Joko Widodo, pada Maret lalu.

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia dengan TNI AU.

"Tindak lanjut dari instruksi presiden dalam Ratas penyelesaian tanah eks PTPN, termasuk tanah di Sarirejo," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (29/7/2020).

Presiden, kata dia, meminta untuk segera memindahkan Lanud Soewondo ke tempat lain, demi menyelesaikan permasalahan sengketa.

"Memindahkan TNI AU ke lokasi lain, untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat," katanya.

Pada siang ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Forkompinda, sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian masalah tanah.

Koordinasi berlangsung di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kota Medan.

Dadang mengatakan, saat ini pemerintah Sumut bersama dengan BPN dan TNI AU masih dalam proses perpindahan Lanud.

"Saat ini, masih dalam proses penyelesaian dengan TNI AU untuk perpindahan. Bagaimana skema penyelesaiannya jadi alih fungsi eks Lanud, bagaimana memenuhi hak-hak warga di Sarirejo," ucapnya.

Menurutnya, pertimbangan perpindahan itu dari pihak Lanud.

BPN sendiri hanya mencari opsi alternatif, yaitu menyelesaikan masalah untuk mencari lokasi lain.

"BPN hanya mencarikan lokasi bersama-sama TNI AU," ujarnya.

Setelah rapat, BPN mendorong Gubernur Edy Rahmayadi agar segera membuatkan surat keputusan (SK) dan pembentukan tim penyelesaian.

Nantinya, tim akan bergerak untuk mendata masyarakat yang mendapatkan daftar nominatif penerima hak atas tanah.

"Daftar nominatif masyarakat yang mendapat tanah eks PTPN dan kemudian masalah tanah di Sarirejo," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved