BERITA KPK TERKINI, ICW: Independensi KPK Terkikis, Pengalihan Pengawai Berstatus ASN
ICW menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan mengikis nilai-nilai independensi KPK.
ICW menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan mengikis nilai-nilai independensi KPK.
T RI BUN-MEDAN.com -
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik dari berbagai pihak.
• Facebook Izinkan Karyawan Bekerja dari Rumah, Diberi Bonus Penunjang Kerja 14,6 Juta
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan mengikis nilai-nilai independensi KPK.
"Yang pertama, sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Kurnia dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
• Amanda Manopo Ungkap Gaya Pacaran Sederhana dengan Billy Syahputra, hanya Modal Rp 80 Ribu
Menurut Kurnia, keberanian KPK dalam menindak kasus korupsi menjadi sulit diharapkan karena sudah masuk dalam rumpun eksekutif.
Selain itu, kasus-kasus yang ditangani oleh KPK juga dapat terganggu di tengah jalan dengan berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN.
"Hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," ujar Kurnia.
• SOSOK Bocah Gendong Jenazah Adik, Korban Bom Atom Nagasaki, Foto Diambil Fotografer Marinir AS
Ia menambahkan, perubahan status pegawai ini juga dapat mengurangi independensi penyidik KPK. Sebab, penyidik akan berubah status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian.
"Jadi kita akan sulit menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," kata Kurnia.
Kemunduran sistem penggajian
Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif turut mengkritik PP 41/2020 yang mengubah sistem penggajian KPK dari single salary system menjadi metode penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan.
• Nikita Willy Akui Sering Cemburu kepada Indra, Niki: Aku Sensitif Jadi Suka Cemburu Gak Jelas
Menurut Laode, model yang memisahkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan justru akan sulit dikontrol dan dapat menimbulkan korupsi.
Pasalnya, selain gaji pokok, ada tunjangan, honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas, dan penerimaan-penerimaan lainnya.
"Model penggajian ASN itu rawan korupsi dan ukurannya tidak jelas," ujar Laode.