Hubungannya Tak Direstui, Pasangan Remaja Ini Nekat Bersetubuh, Kini Si Pria Berakhir di Penjara

Tak mendapat restu kedua orangtua karena dianggap masih kecil untuk menjalin hubungan, teman lelaki korban nekat setubuhi kawan perempuannya.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak mendapat restu kedua orangtua karena dianggap masih kecil untuk menjalin hubungan, teman lelaki korban nekat setubuhi kawan perempuannya.

Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan remaja putri berinisial D (17) keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar sejak beberapa bulan terakhir.

Orangtua korban yang enggan disebut namanya tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu dini.

Sehingga, orangtua melarang korban melarang anaknya menjalin hubungan dengan AS.

Namun, rupanya keduanya melakukan hal di luar dugaan, yakni dengan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Rupanya, perbuatan sang anak dengan kekasihnya tersebut diketahui oleh orangtua sang anak perempuan sehingga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Sudah Sering Berhubungan Badan

Berdasarkan keterangan pelaku AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik D.

"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu D meminta AS untuk menemaninya tidur di rumah kost miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut menuruti kemauan teman lelakinya tersebut.

"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya. Akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.

Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.

Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara. Aksi Persetubuhan AS dengan Teman Perempuan Sudah Berlangsung Sejak Akhir Juli
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara. Aksi Persetubuhan AS dengan Teman Perempuan Sudah Berlangsung Sejak Akhir Juli (Tribunlampung.co.id/Syamsir)

Akan Bertanggung Jawab

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved