Kades Pelaku Pungli Rp 5 Juta di Deliserdang Akhirnya Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Polresta Deliserdang akhirnya menetapkan HP, oknum Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang, sebagai tersangka.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Polresta Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.com - Polresta Deliserdang akhirnya menetapkan HP, oknum Kepala Desa Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Deliserdang, sebagai tersangka.

HP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polresta di kantor desa setempat pada Selasa (11/8/2020). Saat ini tersangka pun sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Iya sudah kita tetapkan tersangka. Kita tahan dia. Tadi sudah kita lakukan pemeriksaan juga sama yang lain seperti Camat, Sekdes, Kasi Pem termasuk juga yang pelapor," ujar Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Antonius Alexander Putra, Rabu (12/8/2020).

Untuk barang bukti, lanjut Antonius, ada uang Rp 5 juta yang sebelumnya disediakan oleh korban LN.

LN adalah Kaur yang diperas oleh HP untuk kepentingan perpanjangan masa tugas. Selain itu, ada juga SK untuk pengangkatan LN yang ikut dijadikan barang bukti.

"Jadi tersangka ini meminta uang Rp 5 juta kepada Kaur. Kalau mau diangkat harus sediakan Rp 5 juta, kalau tidak buat surat pengunduran diri. Berdasarkan hasil penyelidikan kita ini untuk kepentingan dia sendiri makanya dia saja yang kita tetapkan tersangka," kata Alexander.

Ia menyebut oknum kades itu disangkakan Pasal 12 (a) (b) (e) subsider pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancama hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta atau paling besar sebanyak Rp 1 miliar.

Camat Bangun Purba, Raden Mewa yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya ikut diperiksa terkait pungli oknum kades tersebut.

"Nanti saya hubungi balik ya. Saya jugakan diperiksa ini," kata Raden, Rabu.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved