Kades Terjaring OTT Polresta Deliserdang, Minta Rp 5 Juta Perpanjang Jabatan Kaur, Ini Kata Pemkab

Pemkab Deliserdang menyerahkan sepenuhnya kasus OTT oknum Kades Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, kepada pihak kepolisian.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Polresta Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemkab Deliserdang menyerahkan sepenuhnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) HP, oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, kepada pihak kepolisian.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang, Citra Efendy Capah menyebut sudah mendapat informasi akan penangkapan oknum Kades tersebut. Disebut kalau OTT terjadi Selasa (11/8/2020) sore.

"Ya kita serahkanlah sama pihak kepolisian dulu. Kalau ada masalah hukum memang wajib ditindaklanjuti. Yang jelas dari kita kalau memang benar sangat disayangkanlah terjadi seperti itu. Zaman sekarang ini sudah terbuka dan transparan, mengapa ada seperti itu," ujar Citra, Rabu (12/8/2020).

Pada umumnya, Citra menyebut orang-orang yang menjabat sebagai perangkat desa adalah orang-orang yang memang bagian dari kolega Kades.

Selain pernah menjadi Tim Sukses (TS) juga terkadang ada dipilih karena memang bagian dari keluarga dan punya jasa saat masa pemilihan Kades.

Ia tidak dapat memastikan apakah kejadian ini memang sudah dikonsep untuk dijebak atau seperti apa.

"Setahu saya umumnya kalau perangkat desa itu kolega-koleganya, TS-TS atau keluarga yang pernah berjasa. Mungkin ada pecah kongsi buka membuka kita tidak tahu juga," kata Citra.

Mantan Camat Lubukpakam ini menyebut jabatan Kaur memang tidak ada masa jabatannya, termasuk juga Kasi. Karena pembantu Kades bisa kapan saja diangkat dan diberhentikan. Namun demikian mekanismenya tetap harus mengikuti ketentuan yang ada.

"SK-nya dari Kades memang Kaur itu. Pembantu Kades, makanya perangkat desa itu bisa diberhentikan dan diangkat kapan saja. Tapi ada juga rekomendasi Camat untuk meneken SK itu. Camat kan menilai dan menelusuri nanti layak sesuai ketentuan atau tidak," kata Citra.

Ia berharap walaupun Kades memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tapi tidak lantas semena-mena karena harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, HP ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deliserdang karena diduga melakukan pungli terhadap Kaur berinisial LN.

Untuk diperpanjang menjadi Kaur LN diperas Rp 5 juta oleh oknum kades tersebut.

Peristiwa OTT terjadi di area kantor Kepala Desa Tanjung Purba. Kasus ini pun kini sedang didalami oleh pihak kepolisian.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved